BISNIS.COM, JAKARTA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) akan mendatangi proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Rajabasa bersama Kementerian Kehutanan dan Sekretaris Wakil Presiden untuk melakukan monitoring persoalan yang dihadapi proyek yang masuk program percepatan (fast track program/FTP) 10.000 megawatt tahap 2.
Rida Mulyana, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM mengatakan kunjungan lapangan yang dilakukan bersama-sama itu untuk melakukan monitoring lapangan secara langsung. Hal itu disebabkan berlarut-larutnya persoalan perizinan yang dihadapi Supreme Energy dalam mengembangkan PTLP di Rajabasa.
Rida mengungkapkan sebelumnya juga Kementerian ESDM telah melakukan pengecekan terhadap kewajiban Supreme Energy dalam pengajuan izin pinjam pakai kawasan hutan. “Pengecekan itu untuk mempercepat proses pengembangan PLTP itu dan masuk dalam proses eksplorasi,” katanya di Jakarta, Senin (1/4/2013).
Dalam pengecekan tersebut, Kementerian ESDM juga melihat apakah sosialisasi yang dilakukan perusahaan terkait proyek itu telah dilakukan dengan baik kepada masyarakat. Pasalnya, selama ini disebutkan masih ada kelompok masyarakat yang menolak pembangunan proyek tersebut.
Sementara itu, President Director & CEO PT Supreme Energy Supramu Santosa mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait proyek PLTP di Rajabasa sejak ditandatanganinya Power Purchase Agreement (PPA) PLTP Rajabasa tahun lalu.
“Meskipun telah menyiapkan investasi untuk proyek itu, akan tetapi kegiatan eksplorasi pertama di WKP itu masih terkendala. Saat ini, kami masih menunggu keluarnya izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan,” katanya.