Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMPOR HORTIKULTURA: Kajian Penggunaan Tarif Rampung Bulan Ini

BISNIS.COM, JAKARTA--Wacana penggunaan mekanisme tarif sebagai pengganti sistem kuota untuk impor porduk hortikultura dibahas di tingkat kementerian.

BISNIS.COM, JAKARTA--Wacana penggunaan mekanisme tarif sebagai pengganti sistem kuota untuk impor porduk hortikultura dibahas di tingkat kementerian.

Menteri Pertanian Suswono mengatakan kajian mengenai penggunaan tarif tersebut diharapkan rampung bulan ini.

 "Kami sudah membahasnya dengan Kemendag dan mudah-mudahan bisa selesai bulan ini. Namun, ini masih sebatas kajian, harus dilihat juga apakah penggunaan tarif ini dampaknya positif atau negatif ketika FTA (Free Trade Area) berlaku," ujarnya ketika ditemui di gedung parlemen, Rabu (10/4).

 Suswono menambahkan penggunaan tarif merupakan salah satu hal yang menjadi poin revisi tata niaga hortikultura di Indonesia. Masa impor, lanjutnya, menjadi hal lain yang bakal dibahas dalam revisi.

 Menurutnya, penetapan tarif harus disertai dengan pola impor yang jelas. Impor produk hortikultura, lanjutnya, sebaiknya dilakukan saat pasokan dalam negeri tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional. "Waktu impor tetap harus diatur agar tidak mengganggu produksi lokal."

Hal lain terkait perbaikan tata niaga produk hortikultura yang dibahas Kementan dan Kemendag adalah penyederhanaan birokrasi. Suswono menilai pengunaan sistem on-line cukup untuk menyederhanakan birokrasi impor hortikultura dan memangkas waktu yang dibutuhkan guna mengurus berbagai dokumen.

Pelaksana Teknis Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementan Haryono mengatakan revisi Permentan 60 tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura selesai bulan depan.

 "Revisi Permentan keluar Mei, karena harus ada proses sinkronisasi dengan Kemendag juga. Upaya memperbaiki atau menyempurnakan Permentan dan Permendag itu perlu waktu di masing-masing kementerian," ujarnya.

 Haryono optimistis revisi Permentan tidak akan menghambat proses pengurusan RIPH dan SPI untuk semester II. Pasalnya, terjadi berbagai penyederhanaan proses semisal perubahan RIPH dari per item menjadi per perusahaan. (if)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Kholikul Alim
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper