BISNIS.COM, JAKARTA—Melalui berlakunya Peraturan Gubernur No. 38/2012 tentang Bangunan Gedung Hijau pada April tahun ini, bangunan dengan luasan tertentu diwajibkan dibangun dengan mengusung konsep bangunan hijau.
Secara lebih rinci, peraturan tersebut wajib diterapkan pada bangunan kantor, mal, dan apartemen dengan luasan di atas 50.000 m2, hotel dan rumah sakit yang memiliki luas lebih dari 20.000 m2, serta fasilitas pendidikan dengan luasan lebih dari 10.000 m2.
Artinya, bangunan tersebut diwajibkan dapat melakukan efiseinsi pemanfaatan energi dengan menerapkan berbagai sistem, efisensi air, memperhatikan kualitas udara dalam ruangan, serta pengelolaan lahan dan limbah.
Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta I Putu Ngurah Indiana menuturkan seluruh perijinan pendirian banguan baru, wajib menerapkan konsep bangunan hijau.
“Sejak aturan ini diberlakukan pada 23 April mendatang, perijinan baru diberikan kalau bangunan tersebut sudah memenuhi kriteria sebagai bangunan hijau,” katanya usai Seminar Impllementasi Peraturan Bangunan Geudng Hijau Bersama International Finance Corporation (IFC) di Jakata Convention Center, Jumat (12/4/2013).
Sarvesh Suri, IFC Country Manager untuk Indonesia, menuturkan berinvestasi dalam bangunan hijau bukan hanya merupakan hal penting untuk masa depan, tetapi merupakan keputusan bisnis yang cerdas.
“IFC akan bekerja secara global untuk membantu memberikan makna baru dalam industri bangunan dengan menekankan fokus baru dalam hak keberlanjutan dan efisensi energi,” katanya.
Dia menjelaskan IFC berperan untuk memberikan pendampingan teknis pada pemerintah Indonesia dalam membangun instrumen-instrumen bangunan gedung hijau yang memenuhi persyaratan efisensi energi dan air bagi bangunan komersil.