BISNIS.COM, JAKARTA--Indonesia secara resmi telah meratifikasi Protokol Rotterdam dan Nagoya dengan disahkannya UU Nomor 10 tahun 2013 dan UU Nomor 11 tahun 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Pengesahan Undang-Undang (UU Nomor 11 Tahun 2013) ini menjadi penting bagi Indonesia terkait komitmen untuk melindungi keanekaragaman hayati. Sedangkan ratifikasi Konvensi Rotterdam penting agar dapat ambil bagian mengatur peredaran bahan kImia dan pestisida berbahaya di duni," kata Menteri Lingkungan Hidup (MenLH), Balthasar Kambuaya, di Jakarta, Rabu (22/5) malam.
UU Nomor 11 Tahun 2013 merupakan UU tentang Ratifikasi Pengesahan Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul Dari Pemanfaatannya.
Asapun UU Nomor 10 Tahun 2013 merupakan UU tentang Pengesahan Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional.
Lebih lanjut, Balthasar mengatakan perdagangan bahan kimia dan pestisida berbahaya mungkin penting bagi pembangunan, tetapi perlu diatur untuk melindungi masyarakat. (Antara)
PERLINDUNGAN BAHAYA KIMIA: RI Ratifikasi Protokol Rotterdam & Nagoya
BISNIS.COM, JAKARTA--Indonesia secara resmi telah meratifikasi Protokol Rotterdam dan Nagoya dengan disahkannya UU Nomor 10 tahun 2013 dan UU Nomor 11 tahun 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono."Pengesahan Undang-Undang (UU Nomor 11 Tahun 2013)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium