BISNIS.COM, JAKARTA—Kementerian Perhubungan menyatakan akan menaikan tarif bus ekonomi dan tarif kapal penyeberangan hingga 20% bila harga bahan bakar minyak jenis solar naik dari Rp4.500 menjadi Rp5.500 per liter.
Menteri Perhubungan E. E. Mangindaan menjelaskan kenaikan bahan bakar minyak jenis solar akan diikuti dengan kenaikan tarif bus ekonomi dan tarif kapal penyeberangan di Indonesia.
“Kenaikan tarif hanya mempertimbangkan kenaikan bahan bakar minyak jenis solar sedangkan komponen biaya lain tidak diperhitungkan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/6/2013).
Mangindaan menyatakan kenaikan tarif bus ekonomi dan kapal penyeberangan hanya mempertimbangkan kenaikan bahan bakar minyak jenis solar.
Dia menjelaskan pihaknya mengasumsikan sejumlah komponen biaya lain tidak mengalami kenaikan yaitu biaya penyusutan, bunga modal, biaya awak bus, biaya ban dan biaya pemeliharaan kendaraan.
Selian itu Kemenhub juga tidak mempertimbngkan biaya masuk keluar terminal, biaya surat tanda nomor kendaraan (STNK), biaya uji KIR kendaraan dan biaya asuransi kendaraan.
Dia juga menambahkan pembahasan kenaikan tarif bus ekonomi dan kapal penyeberangan masih akan dibahas bersama pihak pelaku sehingga ada kesepakatan bersama.
Kemenhub akan mempertimbangkan kenaikan tarif angkutan bus ekonomi dan kapal penyeberangan paling rendah 10% dan paling tinggi 20%.
Dia juga menegaskan kenaikan tarif bus ekonomi dan kapal penyeberangan bila terlalu tinggi maka pihaknya akan melakukan secara bertahap dengan memperhatikan daya beli masyarakat.
Menurutnya kewenangan pemerintah pusat hanya dapat mengatur kenaikan tarif bus ekonomi antar kota antar provinsi (AKAP) sedangkan bus ekonomi antar kota dalam provinsi dan bus di wilayah pedesaan merupakan kewenangan pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten kota.
Selain itu dia menambahkan pihaknya tidak akan menaikan tarif angkutan kereta ekonomi yang dioperasikan oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dan angkutan perintis yang dilayani oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni).
Menurutnya sebagai kompensasi tidak naiknya tarif kereta kelas ekonomi dan angkutan perintis maka pihaknya akan memberikan tambahan dana subsidi bagi PT KAI dan PT Pelni.