BISNIS.COM, JAKARTA—Ditjen Bea dan Cukai akan mengoperasikan tempat pemeriksanaan fisik terpadu selama 24 Jam sejak Senin 8 Juli 2013 agar meningkatkan kelancaran pemeriksaan barang pada jalur merah di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Finari Manan menjelaskan pihaknya akan menambah jam operasional pemeriksaan barang di tempat pemeriksaan fisik teroadu (TPFT) menjadi 24 jam selama 7 hari.
Saat ini, pemeriksaan fisik di jalur merah berlangsung sejak pukul 07.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB dan jam operasional akan ditingkatkan menjadi 24 jam setiap harinya.
“Sebenarnya dulu sudah 24 jam, tetapi tidak efektif karena importir juga tidak mau pemeriksaan fisik di malam hari dan fasilitas seperti lampu juga belum memadai di TPS [tempat penimbunan sementara].” ujarnya di pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (5/7/2013).
Dia menjelaskan pihak importir yang menginginkan agar melakukan pemeriksaan fisik barang pada malam hari dapat mengajukan surat permohonan pada kepala kantor pelayanan utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok.