Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hat-Hati, Pendemo yang Blokir Jalan Tol Diancam Pidana

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menyetujui penindakan pidana terhadap pendemo yang memblokir jalan tol.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menyetujui penindakan pidana terhadap pendemo yang memblokir jalan tol.

Menurutnya, akibat tindakan tersebut sudah banyak kerugian yang dirasakan oleh masyarakat baik pengguna jalan dan pihak pengelola jalan tol tersebut yakni PT Jasa Marga Tbk.

"Masyarakat sudah luar biasa kerugiaanya, kemacetan sampai berpuluh-puluh kilo meter. Jasa Marga juga tentu mengalami kerugian berpuluh-puluh jura," ujarnya saat ditemui, Jumat (12/7/2013).

Dia menyampaikan aksi tersebut memang harus ditindak sehingga dapat menimbulkan efek jera. Kendati demikian, hukuman tersebut tidak bisa serta merta dilakukan dan harus dicari masalah pokok atas protes pendemo tersebut.

Namun, Kementeri Pekerjaan Umum tidak bisa menindaklanjuti aksi tersebut, menurutnya penegak hukumlah yang dapat menyelesaikan kasus itu.

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Achmad Gani Ghazali penutupan jalan tol secara sengaja yang menimbulkan kerugian masyarakat dapat ditindak secara pidana. "Aturannya ada di Undang-Undang No 38 tahun 2004 tentang jalan," katanya. 

Dalam UU No.38 tahun 2004 sendiri pada pasal 63 memang mengatur masalah sanksi pidana terhadap orang yang mengganggu fungsi jalan secara sengaja. Berikut adalah bunyi pasal dari UU tersebut. 

Pasal 63 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(4) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).

(5) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

(6) Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

 

Baca juga: Info Tol: Waspadai Macet di KM 44 Jakarta Cikampek Akibat Demo Warga


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper