Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penambahan Bandara Internasional: Aspek Keamanan dan Bisnis Maskapai Disorot

Penambahan bandara internasional di Indonesia meningkatkan konektivitas dan ekonomi, namun menimbulkan kekhawatiran keamanan dan dampak pada maskapai domestik.
Pecalang atau petugas pengamanan adat Bali memantau situasi saat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai kawasan Desa Adat Tuban, Badung, Bali, Sabtu (29/3/2025). Antara/Made Nanda/fik/rwa.
Pecalang atau petugas pengamanan adat Bali memantau situasi saat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai kawasan Desa Adat Tuban, Badung, Bali, Sabtu (29/3/2025). Antara/Made Nanda/fik/rwa.
Ringkasan Berita
  • Penambahan bandara internasional di Indonesia dapat menurunkan tingkat keamanan jika tidak dikelola dengan baik, meskipun mempermudah perjalanan internasional.
  • Peningkatan jumlah bandara internasional berpotensi menggeser pangsa pasar maskapai domestik ke maskapai asing karena adanya penerbangan langsung.
  • Keputusan penambahan bandara internasional ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi serta pariwisata daerah.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Penambahan bandara internasional dikhawatirkan menurunkan tingkat keamanan jika tidak dikelola dengan benar. Di sisi lain penambahan juga bakal mempengaruhi bisnis maskapai penerbangan yang belum pulih.  

Ketua Forum Transportasi Penerbangan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aris Wibowo menyampaikan dari kacamata ahli bandara, keberadaan bandara internasional di setiap daerah memang akan mempermudah perjalanan masyarakat ke luar negeri. 

Melihat wilayah Indonesia yang kepulauan, menurut Aris, mau tidak mau memang harus ada beberapa pintu masuk yang lebih baik untuk penerbangan internasional. 

Aris mengatakan meski demikian langkah tersebut juga akan berdampak pada maskapai domestik—yang saat ini masih berjuang pulih dari pandemi Covid-19. 

Keberadaan bandara internasional sangat mungkin nantinya menyebabkan shifting pangsa pasar karena adanya penerbangan langsung. 

Maka, tidak menutup kemungkinan sebagian perjalanan penumpang itu akan berpindah operasinya ke maskapai asing, tidak lagi domestik. 

Di samping itu, risiko dari aspek keamanan juga patut diwaspadai dengan semakin banyaknya gerbang masuk warga negara asing. 

“Semakin bertambahnya jumlah bandar udara internasional, maka secara aspek keamanan itu juga berpotensi menjadi menurun, tambah riskan. Itu juga harus dipertimbangkan, artinya infrastruktur pendukung yang ada di bandar udara sebagai simpul masuk ke Indonesia harus ditingkatkan,” jelasnya. 

Aris meyakini pemerintah telah mempertimbangkan hal tersebut dan memiliki solusi atau win-win solutiondari kebijakan yang dibuat. Artinya kerugian di satu sisi mungkin dapat ditopang dari keuntungan dari sisi yang lain. 

Penambahan Bandara Internasional

Penetapan status bandara tersebut pada dasarnya tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37/2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38/2025. 

Dengan beleid tersebut, jumlah bandara internasional melonjak signifikan dari sebelumnya yang hanya berada di 17 kota, kini tersebar di 40 lokasi. 

Dalam penetapan ini, Bandara Halim Perdanakusuma termasuk ditingkatkan menjadi internasional. Meski demikian, hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesawat udara negara Indonesia atau pesawat udara negara asing. 

Sementara bagi 14 bandara yang statusnya dinaikkan, pemerintah daerah provinsi dan penyelenggara bandar udara diwajibkan melengkapi dokumen persyaratan, termasuk surat pertimbangan dari Menteri Pertahanan, rekomendasi penempatan unit kerja dan personel dari kementerian yang membidangi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan. Seluruh persyaratan ini harus dipenuhi paling lambat enam bulan sejak keputusan ditetapkan.

Naiknya status bandara menjadi internasional ini pun sejalan dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto. 

Tak sampai dua pekan dari Prabowo menyampaikan keinginannya tersebut kepada publik, jumlah bandara internasional—yang sebelumnya dipangkas oleh Jokowi—langsung bertambah dari 17 bandar udara, kini menjadi 36. 

Arahan tersebut muncul saat Prabowo memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih bertempat di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8/2025).

Dalam keterangan tertulis, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa Prabowo menekankan pentingnya pembangunan bandara internasional di berbagai wilayah guna meningkatkan konektivitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata daerah. 

“Presiden mendorong pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro