Bisnis.com, JAKARTA — Penambahan bandara internasional dikhawatirkan menurunkan tingkat keamanan jika tidak dikelola dengan benar. Di sisi lain penambahan juga bakal mempengaruhi bisnis maskapai penerbangan yang belum pulih.
Ketua Forum Transportasi Penerbangan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aris Wibowo menyampaikan dari kacamata ahli bandara, keberadaan bandara internasional di setiap daerah memang akan mempermudah perjalanan masyarakat ke luar negeri.
Melihat wilayah Indonesia yang kepulauan, menurut Aris, mau tidak mau memang harus ada beberapa pintu masuk yang lebih baik untuk penerbangan internasional.
Aris mengatakan meski demikian langkah tersebut juga akan berdampak pada maskapai domestik—yang saat ini masih berjuang pulih dari pandemi Covid-19.
Keberadaan bandara internasional sangat mungkin nantinya menyebabkan shifting pangsa pasar karena adanya penerbangan langsung.
Maka, tidak menutup kemungkinan sebagian perjalanan penumpang itu akan berpindah operasinya ke maskapai asing, tidak lagi domestik.
Baca Juga
Di samping itu, risiko dari aspek keamanan juga patut diwaspadai dengan semakin banyaknya gerbang masuk warga negara asing.
“Semakin bertambahnya jumlah bandar udara internasional, maka secara aspek keamanan itu juga berpotensi menjadi menurun, tambah riskan. Itu juga harus dipertimbangkan, artinya infrastruktur pendukung yang ada di bandar udara sebagai simpul masuk ke Indonesia harus ditingkatkan,” jelasnya.
Aris meyakini pemerintah telah mempertimbangkan hal tersebut dan memiliki solusi atau win-win solutiondari kebijakan yang dibuat. Artinya kerugian di satu sisi mungkin dapat ditopang dari keuntungan dari sisi yang lain.
Penambahan Bandara Internasional
Penetapan status bandara tersebut pada dasarnya tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37/2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38/2025.
Dengan beleid tersebut, jumlah bandara internasional melonjak signifikan dari sebelumnya yang hanya berada di 17 kota, kini tersebar di 40 lokasi.
Dalam penetapan ini, Bandara Halim Perdanakusuma termasuk ditingkatkan menjadi internasional. Meski demikian, hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesawat udara negara Indonesia atau pesawat udara negara asing.
Sementara bagi 14 bandara yang statusnya dinaikkan, pemerintah daerah provinsi dan penyelenggara bandar udara diwajibkan melengkapi dokumen persyaratan, termasuk surat pertimbangan dari Menteri Pertahanan, rekomendasi penempatan unit kerja dan personel dari kementerian yang membidangi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan. Seluruh persyaratan ini harus dipenuhi paling lambat enam bulan sejak keputusan ditetapkan.
Naiknya status bandara menjadi internasional ini pun sejalan dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Tak sampai dua pekan dari Prabowo menyampaikan keinginannya tersebut kepada publik, jumlah bandara internasional—yang sebelumnya dipangkas oleh Jokowi—langsung bertambah dari 17 bandar udara, kini menjadi 36.
Arahan tersebut muncul saat Prabowo memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih bertempat di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8/2025).
Dalam keterangan tertulis, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa Prabowo menekankan pentingnya pembangunan bandara internasional di berbagai wilayah guna meningkatkan konektivitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata daerah.
“Presiden mendorong pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah,” ucapnya.