Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 42,9% unit pelayanan di kementerian tidak memajang standar waktu pelayanan sehingga memunculkan potensi mengulur-ulur waktu pelayanan.
Angka itu diperoleh berdasarkan survei yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia di 18 kementerian yang menyelenggarakan unit pelayanan publik, khususnya unit perizinan.
Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana mengatakan slogan ‘kalau bisa diperlambat, mengapa harus dipercepat’ sangat berpotensi terjadi jika unit bersangkutan tak memajang standar waktu pelayanan.
“Standar waktu pelayanan sangat penting bagi pengguna untuk memberikan kejelasan jangka waktu penyelesaian izin yang mereka ajukan,” katanya dalam siaran pers, Minggu (21/7).
Padahal, berdasarkan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, lembaga pelayanan publik harus memberikan kepastian pelayanan kepada pengguna.
Waktu pelayanan adalah jangka waktu penyelesaian suatu pelayanan publik mulai dari dilengkapinya persyaratan teknis dan administratif hingga selesainya suatu proses pelayanan.
Dalam memberikan pelayanan, unit pelayanan harus berdasarkan nomor urut permintaan pelayanan, yakni mereka yang pertama kali mengajukan pelayanan harus lebih dahulu diselesaikan apabila persyaratan lengkap, sesuai asas first in first out (FIFO).
Hasil survei pun menyebutkan 32,1% unit tidak memasang informasi biaya pelayanan sehingga dapat memicu pungutan liar yang dilakukan oknum penyelenggara pelayanan publik.
“Padahal, transparansi mengenai biaya dilakukan untuk mengurangi semaksimal mungkin pertemuan secara personal antara penerima pelayanan dengan pemberi pelayanan,” ujar Danang.
Menurutnya, petugas pelayanan publik tidak diperbolehkan menerima pembayaran secara langsung, tetapi diterima oleh unit yang bertugas mengelola keuangan atau bank yang ditunjuk oleh pemerintah atau unit pelayanan.
Dia menambahkan sembilan variabel menjadi sorotan dalam survei itu, yakni standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi publik, sumber daya manusia (SDM), unit pengaduan, pelayanan khusus, visi misi dan motto, ISO 9001:2008 dan atribut.