Bisnis.com, JAKARTA - Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) akan membentuk kelompok kerja (pokja) penyelesaian masalah pertanahan di daerah bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ketua Badan Pertimbangan Organisasi REI Teguh Satria mengungkapkan pokja tersebut akan dibentuk di tingkat daerah dan nasional.
"Pokja ini merupakan usulan dari REI dan sedang dipersiapkan, tapi sudah disampaikan kepada BPN," ujarnya Minggu (21/7/2013).
Teguh menjelaskan pokja pertanahan nantinya akan menangani masalah-masalah pertanahan di daerah yang kerap menjadi hambatan bagi para pengembang untuk membangun properti, khususnya perumahan.
"Nanti pokja itu akan rutin melakukan pertemuan minimal 3 bulan sekali di tingkat pusat, dan 1 bulan sekali untuk tingkat daerah," jelasnya.
Eddy Hussy, Sekjen REI, menambahkan jika dalam penyelesaian persoalan di tingkat daerah tidak berhasil, maka persoalan tersebut akan dibawa ke tingkat pusat.
Begitu juga dengan persoalan yang menyangkut kebijakan nasional yang dianggap memberatkan pengembang.
"Pokja ini nanti akan menginventarisasi semua persoalan-persoalan di daerah, misalanya percepatan pengurusan sertifikasi tanah," imbuhnya. (ra)