Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian berencana menerapkan standarisasi biji kakao petani. Hal ini tertuang dalam Draf Permentan tentang persyaratan mutu dan pemasaran biji kakao Indonesia, melalui draf tersebut biji kakao yang beredar di Indonesia harus sudah difermentasi.
Plt Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Haryono mengatakan dalam draf permentan ini memang mengatur peredaran biji kakao yang beredar di dalam negeri. Namun, menurutnya inti dari permentan ini adalah untuk meningkatkan daya saing kakao petani.
“Iidenya adalah kearah pengaturan yang positif untuk meningkatkan kualitas. Yaitu dengan meningkatkan jumlah kakao fermentasi karena kakao fermentasi ini mutunya lebih baik dan harganya juga lebih baik. Selain itu, untuk meningkatkan daya saing produk kakao Indonesia di luar negeri,” jelasnya, Selasa (23/7/2013).
Saat ini, menurutnya, total kakao fermentasi masih sangat minim yaitu hanya 10% dari total produksi kakao petani. Padahal, kakao fermentasi ini memiliki nilai ekonomis yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pelaksanaan draf ini juga akan berimplikasi terhadap pendapatan petani kakao.
Haryono memaklumi jika draf ini akan mendapat berbagai tanggapan dari para pelaku usaha di sektor ini. Menurutnya hal ini wajar, justru dengan adanya berbagai macam tanggapan dan masukan ini akan ditemukan solusi yang dapat diterima semua pihak.
“Tujuannya adalah untuk mengatur, dari yang belum diatur menuju aturan agar menjadi lebih baik. Jadi kalau dirasa mempersulit, sebaiknya itu dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas,” katanya.
Nantinya, lanjut Haryono, aturan ini bersifat mandatory atau bersifat wajib. Namun, dalam Dia memaklumi jika dalam penerapannya nanti tidak akan serta merta dilakukan spenuhnya, namun harus bertahap.
“Tidak bisa langsung, karena setiap ada kebijakan baru. Responnya pasti bermacam-macam, karena sudut pandangnya juga berbeda-beda. Jadi nanti penerannya secara bertahap, yang pasti kakao fermentasi akan semakin meningkat,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI) Sindra Wijaya menyambut baik draf permentan tersebut karena selama ini pihaknya memang konsisiten mendorong petani meningkatkan mutu kakaonya.
“Kami dari Industri memang sejak dulu sudah konsisiten mendorong pemerintah dan juga petani untuk meningkatkan mutu biji kakaonya. Karena produk kakao di dunia itu sudah di fermentasi, hanya di Indonesia saja yang tidak di fermentasi,” katanya.
Padahal, terang Sindra, Industri dalam negeri sangat membutuhkan produk kakao fermentasi ini. Minimnya kakao fermentasi di dalam negeri, memaksa kalangan industri membeli apa adanya dengan konsekuensi produk olahan yang dihasilkan memiliki kuailitas yang kurang bagus.
Biji Kakao Segera Distandarkan
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian berencana menerapkan standarisasi biji kakao petani. Hal ini tertuang dalam Draf Permentan tentang persyaratan mutu dan pemasaran biji kakao Indonesia, melalui draf tersebut biji kakao
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M. Taufiqur Rahman
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
50 menit yang lalu
Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Pailit Ditolak Mahkamah Agung
1 jam yang lalu