Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Benih Hortikultura (Hortindo) siap mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi merevisi beberapa pasal dalam UU Nomor 12/1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman demi pemberdayaan petani.
Ketua Umum Hortindo Afrizal Gindow menjelaskan asosiasi siap memberikan masukan terkait dengan penerbitan peraturan pemerintah (PP) agar petunjuk pelaksanaan praktis PP benar-benar berpihak pada petani penghasil benih hortikultura dan petani penghasil komoditas hortikultura
"Poin penting dari revisi UU No.12/1992 adalah mengecualikan petani kecil dari kewajiban meminta izin pemerintah dalam membudidayakan benihnya sendiri," ujarnya, Rabu (11/9)
Pasal yang dikabulkan oleh MK itu adalah pasal 9 ayat (3): "Kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin"
Selanjutnya diubah menjadi:
"Kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin kecuali untuk perorangan petani keciL
Pasal 12 ayat (1): "Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh pemerintah."
Seterusnya menjadi:
"Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh pemerintah, kecuali hasil pemuliaan oleh perorangan petani kecil dalam negeri.
"Hortindo mendukung hak asasi petani untuk mengembangkan sendiri benih tanamannya. Hortindo juga mendukung pengembangan pengetahuan dan keterampilan penangkaran benih kepada para petani," ujar Afrizal.
Dia menambahkan Hortindo akan memberikan pembinaan dan pelatihan kepada petani untuk membudidayakan tanaman. Termasuk pengetahuan hukum terhadap perlindungan hak cipta petani.
Menurut Afrizal, izin petani untuk memproduksi benih sendiri tersebut tidak akan mengancam kelangsung industri benih hortikultura nasional.
Hal itu karena pasar akan memanfaatkan benih yang benar-benar sesuai kebutuhan. Justru, sambungnya, yang lebih sulit bersaing sesama perusahaan penghasil benih, karena aspek mutu dan teknologi yang diutamakan.
"Ini adalah seleksi alam. Sebaliknya, petani perlu mendapatkan pendampingan terkait dengan produksi benih yang berkualitas, pemasaran, dan kontrak bisnis.
Dia menjelaskan kebutuhan benih petani sayuran tahun ini diperkirakan mencapai 14.000, dimana sekitar 40% masih diimpor karena tidak bisa diproduksi di Indonesia.
Menurutnya, biaya untuk benih sangat kecil, kurang dari 5% dibandingkan dengan total biaya produksi pertanian. Namun, benih memegang pengaruh sangat besar terhadap produksi dan keuntungan usaha pertanian.