Bisnis.com, JAKARTA--PT Jasa Marga Tbk akan melakukan pemantauan kecepatan tinggi kendaraan di jalan tol, menyusul banyaknya kecelakaan yang terjadi belakangan ini.
Direktur Operasi Jasa Marga Hasanudin mengatakan selama ini pihaknya telah melakukan pemantaun kecepatan kendaraan, hanya saja, cuma tertuju pada kecepatan rendah.
"Selama ini cuma untuk yang rendah saja karena rata-rata kecelakaan disebabkan truk yang jalannya lambat," katanya, Selasa (17/9/2013).
Pemantauan kecepatan tersebut, katanya, dilakukan melalui alat bernama Radio Traffic Microwafe System (RTMS).
Namun, dijelaskan Hasan, teknologi tersebut tidak bisa memantau masing-masing kendaraan, akan tetapi bersifat massal.
"Jadi ya rata-rata saja speednya. Ketika trennya kelihatan baru kita lakukan penindakan melalui early warning system," paparnya.
Menurutnya, pengendalian kecepatan kendaraan memang agak susah dilakukan. Oleh karena itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Perusahaan, kata Hasan, juga akan semakin menggalakkan penertiban serta penegakkan hukum berlalu lintas di jalan tol.
Banyak Kecelakaan, Jasa Marga Pantau Kecepatan Mobil di Tol
Bisnis.com, JAKARTA--PT Jasa Marga Tbk akan melakukan pemantauan kecepatan tinggi kendaraan di jalan tol, menyusul banyaknya kecelakaan yang terjadi belakangan ini.Direktur Operasi Jasa Marga Hasanudin mengatakan selama ini pihaknya telah melakukan pemantaun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Serok Lagi Saham GJTL Desember 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
9 menit yang lalu
Rempang Kembali Memanas, Bagaimana Nasib PSN Milik Tomy Winata?
18 menit yang lalu
WIKA Lunasi Sebagian Obligasi Seri A Tahap I dengan Call Option
40 menit yang lalu
Hampir 100 Ribu Orang Teken Petisi Desak Prabowo Batalkan PPN 12%
1 jam yang lalu