Bisnis.com, JAKARTA - Para pelaku jasa konstruksi mengajukan enam poin usulan kepada pemerintah untuk menyelamatkan industri pasar jasa konstruksi akibat depresiasi nilai tukar rupiah.
Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Tri Widjajanto menyampaikan usulan tersebut disusun berdasarkan kondisi pasar jasa kostruksi saat ini yang harus dapat segera diatasi.
Pertama, pemerintah menetapkan kejadian kahar dan pemberlakukan penyesuaian harga terhadap seluruh kontrak, baik kontrak tahun jamak, tahun tunggal, dan lumpsum.
Kedua, penyesuaian harga tersebut hanya pada periode krisis yang ditetapkan. Ketiga, pelaksanaan optimasi dan atau penundaan pada proyek tertentu apabila penyesuaian harga tidak dapat diberikan.
Keempat, penyedia jasa konstruksi diperbolehkan berhenti tanpa sanksi apapun jika kesepakatan atas penyesuaian harag tidak tercapai.
Kelima, peninjauan besaran PPh (pajak penghasilan) final jasa konstruksi sampai dengan krisis berakhir.
"Dan yang terakhir, kebijakan kemudahan pengadaan material konstruksi dan pengurangan pajak impor, khusus material strategis yang digunakan untuk pembangunan nasional," katanya, Rabu (25/9).