Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah meresmikan instalasi pengolahan air (IPA) Syarkawi PDAM Intan Banjar Kalimantan Selatan tahap I, menyusul telah rampungnya proses fisik.
Walikota Banjarbaru M. Ruzaidin Noor mengatakan pembangunan IPA berkapasitas 500 liter/detik tersebut dibagi dua tahap, masing-masing 250 liter/detik.
"Pembangunan secara keseluruhan telah dimulai pada Januari 2013 dan direncanakan akan selesai pada Januari 2014," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/10/2013).
Dengan diresmikannya IPA tersebut, lanjutnya, maka masyarakat Kabupaten Banjar dan Kota Banjar Baru dapat menikmati aliran air dalam waktu 2 minggu setelah diresmikan.
IPA tersebut merupakan bagian Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang diusahakan oleh PDAM Intan Banjar dengan PT Drupadi Agung Lestari melalui skema business to business (B to B).
Dengan nilai Rp71,5 miliar, IPA yang direncanakan dapat melayani Landasan Ulin, Lianganggang, Gambut, Kertak Hanyar, Aluh-aluh, Tatah Makmur, Beruntung Baru,dan Sungai Tabuk, memiliki kontrak selama selama 25 tahun.
"Kerja samanya berbentuk build, operate, dan transfer, yakni berupa pembangunan IPA 2 x 250 liter/detik, pembangunan reservoir 4.000 m3, dan ruang pompa distribusi, serta bangunan pendukung lainnya," jelasnya.
Direktur Utama PDAM Intan Banjar M. Rifqie Basri menambahkan dengan adanya proyek tersebut, maka cakupan pelayanan PDAM Intan Banjar dapat meningkat.
"Bisa menjadi 60%. Saat ini, kondisi pelayanan baru sebesar 40%," ujarnya.
IPA Syarkawai PDAM Intan Banjar Beroperasi
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah meresmikan instalasi pengolahan air (IPA) Syarkawi PDAM Intan Banjar Kalimantan Selatan tahap I, menyusul telah rampungnya proses fisik.Walikota Banjarbaru M. Ruzaidin Noor mengatakan pembangunan IPA berkapasitas 500
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
4 jam yang lalu