Bisnis.com, JAKARTA--Kalangan perbankan dan perusahaan asuransi diminta proaktif memberikan dukungan kepada pengembangan armada pelayaran nasional seiring dengan kewajiban klasifikasi kapal yang diamanatkan ketentuan.
Sekretaris Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Erwin Rosmali mengatakan Permen No. 7/2013 tentang Kewajiban Klasifikasi Kapal Berbendera Indonesia, merupakan upaya pemerintah untuk lebih memberdayakan industri pelayaran nasional.
Pemberdayaan pelayaran nasional juga sudah dipertegas melalui instruksi Presiden No. 5/2005 sekaligus mengamanatkan 13 Menteri terkait dan seluruh gubernur, bupati dan walikota se Indonesia.
“Kewajiban klas kapal berbendera Indonesia mesti juga mendapat dukungan dari asuransi dan perbankan,” ujarnya saat pertemuan teknis Ditjen Hubla dengan para pemangku kepentingan perkapalan dan pelayaran dalam rangka sosialisasi Permenhub No.7/2013, Kamis (31/10/2013).
Dia mengatakan, kewajiban klasifikasi bagi kapal berbendera Indonesia pada badan klasifikasi juga sudah diatur melalui pasal 129 UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, yang menyebutkan bahwa kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi untuk keperluan persyaratan keselamatan kapal.
Dalam kaitan ini, kata dia, badan klasifikasi nasional atau asing yang diakui dapat ditunjuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
Erwin juga menyoroti cari berpikir perusahaan pelayaran skala kecil dan menengah yang masih melihat pemenuhan ketentuan asuransi sebagai kewajiban tetapi bukan kebutuhan.
Untuk itu, kata dia, dukungan asuransi kapal melalui kewajiban klasifikasi kapal agar memberikan jaminan kepada perusahaan pelayaran sekala kecil tersebut untuk memperoleh pinjaman dari perbankan nasional untuk pengembangan armadanya.
“Untuk itu semua pihak mesti mampu berkoordinasi dan meyakinkan kalangan perbankan dan asuransi nasional atas potensi ekonomi armada rakyat tersebut,” paparnya.
Dia menyebutkan, hingga Juli 2013, total armada pelayaran niaga nasional mencapai 12.536 unit atau setara 17.897.435 GT.
Dari jumlah itu yang dimiliki perusahaan angkutan laut nasional pemegang SIUPAL mencapai 10.861 unit (17.281.162 GT) dan dimiliki oleh perusahaan angkutan laut khusus pemegang SIOPSUS sebanyak 1.675 unit (616.273 GT).
“Jika dibandingan 2005 atau sebelum terbitnya Inpres 5/2005, pertumbuhan armada niaga nasional itu naik 107,5% dari sebelumnya berjumlah 6.041 unit,” tuturnya. (ra)
Dukungan Perbankan & Asuransi ke Pelayaran Masih Minim
Perbankan dan asuransi diminta proaktif memberikan dukungan kepada pengembangan armada pelayaran nasional seiring dengan kewajiban klasifikasi kapal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
33 menit yang lalu
RI Bidik 16 Juta Kunjungan Wisatawan Mancanegara pada 2025
33 menit yang lalu
Usai Turunkan PPN, Vietnam Gabungkan Kementerian dan Pangkas PNS
50 menit yang lalu