Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan M.Chatib Basri berpendapat kenaikan upah buruh harus terukur sejalan dengan laju inflasi dan kemampuan perusahaan agar tak mengusik kepastian berusaha.
Menurutnya, permintaan kenaikan upah yang terlampau tinggi akan mengganggu iklim investasi di Tanah Air.
“Karena yang paling penting sebetulnya kepastian. Dunia usaha bersedia menaikkan (gaji), tapi schedule-nya jelas,” kata Chatib yang mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jumat (1/11/2013).
Menkeu mengaku sangat mengerti kepentingan buruh dengan pengeluaran yang harus menyesuaikan inflasi.
Namun, permintaan kenaikan upah hingga 40% menurutnya sangat memberatkan dunia usaha dan mendatangkan risiko pemutusan hubungan kerja hingga penutupan usaha.
“Bagaimana bisa profit-nya naik 10% misalnya, inflasi 10%, tapi kenaikan upahnya 40%? Anda mau bayar dari mana gajinya,” ujarnya.
Seperti diketahui, di sejumlah daerah buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2014 cukup tinggi.
Buruh di DKI Jakarta misalnya, meminta kenaikan UMP hingga 68% menjadi Rp3,7 juta per bulan.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akhirnya menetapkan UMP 2014 sebesar Rp2,4 juta dari Rp2,2 juta tahun ini.
Tuntutan serupa juga terjadi di sejumlah kabupaten di Jawa Barat, seperti Bekasi dan Karawang. (ra)