Bisnis.com, JAKARTA--Pakar kebijakan publik Andrinof Chaniago menilai rencana pemerintah membentuk Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dalam pengadaan proyek berskema public private partnership (PPP) mubazir.
Hal tersebut, lanjutnya, disebabkan sudah tersedianya kementerian teknis yang merupakan rumah bagi proyek-proyek infrastruktur tersebut.
"Terlalu banyak komite. Buat apa dibikin itu, kerja menteri makin enak," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (10/11/2013).
Menurutnya, jika percepatan pembangunan infrastruktur prioritas tersebut diperlukan kementerian teknis terkaitlah yang harusnya menyusun, menggagas, dan menggarap proyek tersebut hingga mendapatkan investor.
Dengan didirikannya komite tersebut, kata Andrinof, beban kerja para menteri akan berkurang dan membuang sumber daya yang ada.
Apalagi, tahun kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono segera berakhir, sehingga belum tentu percepatan tersebut dapat terkejar. "Ini kan tidak sampai setahun lagi, tidak banyak manfaatnya," ujarnya.
KPPIP Dinilai Mubazir, Hanya Bikin Enak Kerja Menteri
Pakar kebijakan publik Andrinof Chaniago menilai rencana pemerintah membentuk Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dalam pengadaan proyek berskema public private partnership (PPP) mubazir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
53 menit yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
1 jam yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 menit yang lalu
Rupiah Ambruk, Bahlil Wanti-wanti Dampak ke Impor BBM & LPG
40 menit yang lalu
Pekerja Informal Jadi Beban Ekonomi Indonesia?
54 menit yang lalu
PPN Naik Jadi 12%, Harga BBM Pertamax Cs Ikut Terkerek?
1 jam yang lalu
PPN Naik 12%, Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Kemenkeu
1 jam yang lalu