Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk mengkaji wacana ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau perjanjian internasional yang mengatur pengendalian tembakau secara mendalam.
"Ratifikasi FCTC harus dikaji secara mendalam, jangan sampai merugikan petani tembakau," ujar Pakar Hukum Tata Negara Margarito dalam siaran pers, Minggu (10/11).
Dia menjelaskan rencana pemerintah sebelum memutuskan meneken ratifikasi harus benar-benar menghitung aspek-aspek yang melemahkan, merugikan petani, dan pengusaha nasional.
Dia juga mempertanyakan pernyataan Menko Kesra Agung Laksono yang menyebut bahwa Indonesia sedang menyiapkan rencana aksesi FCTC, sedangkan menurut dia Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum memberi sinyal.
"Hal tersebut dapat membuat masyarakat menilai pemerintah kurang kompak," katanya.
Margarito juga berharap rencana ratifikasi tersebut tidak diwarnai oleh adanya intervensi asing yang menginginkan industri rokok, terutama industri rokok kretek gulung tikar.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Nurtianto Wisnu meminta pemerintah untuk mendengarkan berbagai masukan dari berbagai kementerian, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan tentang dampak buruk jika FCTC diterapkan.
Dia menilai sikap menolak FCTC bisa menjadi salah satu bahan kajian.
"Negara lain yang meratifikasi FCTC tidak punya petani cengkih, tidak ada buruh, beda dengan Indonesia yang memiliki 20 juta petani cengkih," katanya.
Sebelumnya, Menko Kesra Agung Laksono mengatakan bahwa Indonesia satu-satunya negara di Asean yang belum mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control.
Padahal, berdasarkan data WHO sampai Juli 2013, sejumlah 177 negara telah meratifikasi dan mengaksesi FCTC.
Untuk itu, Pemerintah Indonesia menggelar rapat koordinasi tingkat menteri terkait dengan upaya aksesi FCTC
Jangan Gegabah Ratifikasi FCTC, Lindungi Nasib 20 Juta Petani Cengkih
Pemerintah diminta untuk mengkaji wacana ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau perjanjian internasional yang mengatur pengendalian tembakau secara mendalam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
47 menit yang lalu
Lo Kheng Hong Serok Lagi Saham GJTL Desember 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
11 menit yang lalu
Hampir 100 Ribu Orang Teken Petisi Desak Prabowo Batalkan PPN 12%
33 menit yang lalu
Usai Pangkas Suku Bunga, The Fed Fokus Kendalikan Inflasi
1 jam yang lalu
Efek Keputusan Kebijakan The Fed ke Rupiah dan Yuan Cs
1 jam yang lalu