Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 14 perusahaan perkebunan milik negara sepakat membayar upah pekerja diatas ketentuan upah minimum 2014 di masing-masing provinsi lokasi operasi.
Ketua Badan Musyawarah Direksi Perusahaan Perkebunan BUMN Fauzi Yusuf mengatakan seluruh perusahaan perkebunan milik negara sepakat dengan serikat pekerja untuk menjalankan hubungan industrial secara baik dan benar. Hal ini tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani dengan pekerja di perusahaan perkebunan milik negara.
“Terkait pelaksanaan hubungan industrial, kami pengacu perundangan yang berlaku. Termasuk penetapan upah minimum 2014,” katanya seusai mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) di kantor Kemenakertrans, Senin (25/11).
Tuhu Bangun, Ketua Umum Forum Serikat Pekerja Perkebunan Indonesia, mengatakan kesepakatan ini meliputi aturan kerja dan sistem pengupahan perusahaan perkebunan BUMN di seluruh indonesia.
Aturan kerja dan sistem pengupahan tersebut, lanjutnya, dituangkan dalam perjanjian kontrak bersama yang akan dijalankan pada 2014.
Tuhu menginformasikan, seluruh BUMN perkebunan sudah membayar upah pekerja sesuai ketentuan. Dengan membaiknya sistem pengupahan tersebut, diharap pekerja mampu meningkatkan produktivitas. “Untuk setiap tahunnya, perusahaan sudah menggaji jauh diatas upah minimum yang ditetapkan.”