Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok memperketat pemberian izin berlayar bagi kapal menyusul kondisi cuaca buruk dan tingginya gelombang di perairan pelabuhan tersebut akhir-akhir ini.
Kepala Kantor Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok, Arifin Sunardjo mengatakan, instansinya juga mengimbau operator kapal tidak memaksakan berlayar dalam kondisi cuaca dan gelombang yang bisa membahayakan keselamatan pelayaran.
Menurutnya, cuaca buruk bahkan cenderung ekstrim di perairan pelabuhan Priok terjadi mulai akhir November s/d akhir Desember, yang disebabnya tingginya curah hujan. “Kami mengimbau semua operator pelayaran senantiasa tetap memerhatikan kondisi cuaca dan mengupdate berita cuaca yang di rilis BMKG,” ujarnya kepada Bisnis hari ini, Selasa (26/11/2013).
Arifin mengatakan, pihaknya sudah memperketat permohonan izin berlayar bagi kapal di Pelabuhan Tanjung Priok sejak memasuki awal bulan November ini mengingat intensitas curah hujan dan angin kencang cukup tinggi.
Langkah ini, kata dia, dilakukan untuk menjaga faktor keselamatan bagi kapal pengangkut barang maupun kapal penumpang, kendati tehnis kapalnya memungkinkan untuk berlayar.
“Kalau cuaca buruk jangan diabaikan meskipun tehnis kapal cukup baik dan laik laut. Bahkan akhir-akhir ini kami akui memang terjadi penurunan terhadap pemberian surat izin berlayar (SIB) yang di keluarkan kantor Syahbandar Tanjung Priok dari sebelumnya,” tuturnya.
Dia mengatakan, jika pada kondisi cuaca normal, Kantor Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok rata-rata mengeluarkan 50-60 dokumen surat izin berlayar (SIB) yang diajukan operator kapal di pelabuhan Priok.
Arifin menegaskan, kecelakaan kapal bisa terjadi akibat beberapa faktor al; kondisi cuaca, tehnis kapal yang tidak laik laut, dan human error atau kelalaian awak kapal. “Faktor penyebab itu (kecelakaan) menjadi perhatian sebelum izin pelayaran diberikan,” tuturnya.