Bisnis.com, PADANG - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pentingnya melindungi masyarakat dari investasi bodong untuk menciptakan sistem perekonomian yang tangguh dan berkelanjutan.
Nurhaida, Anggota Dewan Komisioner OJK mengatakan belakangan investasi bodong yang merugikan masyarakat muncul dimana-mana, termasuk Sumatra
Barat, tanpa bisa diawasi.
"Salah satu tugas OJK nanti adalah mengawasi dan mengedukasi masyarakat untuk berhati-hati dengan investasi bodong," katanya saat peresmian kantor OJK Provinsi Sumbar, Senin (6/1/2014).
Dia meminta peran serta pemerintah daerah mendukung kerja OJK, terutama untuk mengedukasi masyarakat memilih investasi yang baik. Karena ke depan peran OJK sangat strategis tidak hanya dalam fungsi pengawasan perbankan dan lembaga keuangan non bank. Tetapi juga berperan mengedukasi dan melakukan penyidikan.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Harian OJK Sumbar Dedi Patria meminta kerjasama perbankan dan lembaga keuangan non bank yang menjadi mitra kerjanya di Sumbar.
"Ada 102 BPR yang tujuh di antaranya BPR syariah dan satu bank umum (Bank Nagari) yang menjadi wilayah kerja OJK. Kami harapkan kerjasamanya," kata Dedi.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno juga berharap kehadiran OJK di Sumbar bisa memberikan dampak positif bagi daerah. Yakni terciptanya BPR yang tangguh secara manajemen dan bisa berperan meningkatkan ekonomi daerah.
"Termasuk juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan investasi bodong yang marak terjadi," katanya.
OJK: Lindungi Masyarakat dari Investasi Bodong
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pentingnya melindungi masyarakat dari investasi bodong untuk menciptakan sistem perekonomian yang tangguh dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Heri Faisal
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu