Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Status Adik Atut Jadi Tersangka

Status tersangka baru kembali disandang Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, menyusul dugaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi kepadanya.
Tubagus  Chaeri Wardhana/JIBI
Tubagus Chaeri Wardhana/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Status tersangka baru kembali disandang Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, menyusul dugaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi kepadanya.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penetapan tersangka itu, merupakan pengembangan penyidikan tiga kasus yang menjeratnya. Yaitu, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

“Berdasarkan pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan TCW, penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat yang bersangkutan dengan pasal TPPU,” kata Johan Budi.

Adapun pasal yang disangkakan kepadanya yaitu UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Dengan penetapan itu, katanya, KPK akan menelusuri aset adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu, yang diduga berasal dari tindakan pencucian uang yang dilakukannya dari hasil korupsi. Meski demikian Johan belum memastikan kapan KPK akan menyita aset Wawan yang diduga hasil TPPU itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper