Bisnis.com, JAKARTA - Status tersangka baru kembali disandang Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, menyusul dugaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi kepadanya.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penetapan tersangka itu, merupakan pengembangan penyidikan tiga kasus yang menjeratnya. Yaitu, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan TCW, penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat yang bersangkutan dengan pasal TPPU,” kata Johan Budi.
Adapun pasal yang disangkakan kepadanya yaitu UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
Dengan penetapan itu, katanya, KPK akan menelusuri aset adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu, yang diduga berasal dari tindakan pencucian uang yang dilakukannya dari hasil korupsi. Meski demikian Johan belum memastikan kapan KPK akan menyita aset Wawan yang diduga hasil TPPU itu.