Bisnis.com, BANDUNG—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat meminta pemerintah untuk menyerahkan pengurusan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk diserahkan ke daerah, seiring jelang digulirkannya perdagangan bebas Asean.
Ketua Apindo Jabar Dedy Widjaja mengatakan pengurusan sertifikat SNI selama ini harus dilakukan di Jakarta, sehingga membuat perusahaan kesulitan untuk melakukannya.
Dia beralasan faktor biaya transportasi menjadi pertimbangan mereka dalam pengurusan sertifikat SNI bagi produknya.
“Kalau di Bandung masih bisa mengurus ke Jakarta karena jarak tempuh yang dekat serta efisiensi biaya yang bisa ditekan menjadi lebih murah. Sebaliknya, jika perusahaan berada di daerah terpencil kan harus mengeluarkan biaya lebih tinggi,” katanya kepada Bisnis.com, Minggu (2/2/2014).
Dia menjelaskan pengurusan sertifikat SNI harus dibuat lebih sederhana dengan melimpahkannya kewenangan dari pusat ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang ada di daerah.
“Keinginan perusahaanuntuk mendapat sertifikat SNI sudah berlangsung lama. Namun sepertinya pemerintah pusat belum akan melepaskan kewenangan itu dan lebih memilih memelihara sistem saat ini.”
Dengan kondisi seperti ini membuat Apindo tidak memiliki data berapa jumlah produk di Jabar yang sudah mendapat sertifikat SNI. “Kepemilikan data mengenai jumlah produk barang yang ber-SNI wajib didapat karena berhubungan langsung dengan pemantauan daya saing produk di lapangan,” jelas Dedy.
Apindo menilai adanya SNI mendorong perusahaan memproduksi barang dengan kualitas sesuai aturan, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk lokal terhadap produk impor. Dengan SNI, konsumen akan lebih percaya danotomatis akan mendongkrak keuntungan perusahaan.