Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana mengkaji kembali kebijakan subsidi pupuk organik, sejalan dengan wacana yang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Pertanian dan Komisi IV DPR yang membidangi sektor pertanian beberapa waktu lalu.
Menurut Menteri Pertanian Suswono, selama ini, subsidi pupuk organik diberikan untuk mengimbangi pemakaian pupuk kimia bersubsidi yang diberikan pemerintah. Namun, katanya, pihaknya tengah mendalami usulan pengalihan anggaran subsidi pupuk organik ke nonorganik.
“Usulan ini muncul karena adanya potensi subsidi pupuk non organik yang diberikan pemerintah tidak mampu memenuhi kebutuhan pupuk petani,” jelasnya, Selasa (11/2/2014).
Minimnya pupuk bersubsidi ini tidak lepas dari semakin tingginya harga produksi pupuk subsidi tersebut, padahal, dari sisi anggaran tidak terjadi penambahan yang berarti. Akibatnya, dengan anggaran yang terbatas tersebut pihaknya tidak dapat memenuhi kebutuhan nasional.
Atas pertimbangan itu, diusulkan adanya pengalihan anggaran kementerian untuk subsidi pupuk nonorganik guna menutupi kekurangan tersebut. Namun, kata Suswono, usulan ini masih perlu pengkajian yang matang dan akan dibicaraka dengan para pemangku kepentingan di sektor tersebut.