Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko Pangan Targetkan Aturan Baru Pupuk Subsidi Terbit 2025

Pemerintah menargetkan regulasi terkait penyederhanaan penyaluran pupuk subsidi rampung pada 2025.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). —Bisnis/Rika Anggraeni
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). —Bisnis/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan regulasi terkait penyederhanaan penyaluran pupuk subsidi rampung pada 2025. Regulasi ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem distribusi pupuk menjadi satu pintu di Kementerian Pertanian (Kementan).

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, proses penyederhanaan penyaluran pupuk subsidi telah disepakati bersama Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas. Untuk itu, pemerintah sudah mulai menjalankan penyaluran pupuk subsidi satu pintu sembari menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pupuk subsidi.

“Iya [terbit 2025], tapi sudah kita jalankan [penyederhanaan penyaluran pupuk subsidi],” kata Zulhas saat ditemui di Kantor Kementerian Kehutanan, Kamis (12/12/2024).

Melalui regulasi ini, Zulhas menyebut bahwa proses distribusi pupuk menjadi lebih sederhana dan tidak lagi memerlukan surat keputusan dari Gubernur dan Bupati.

Sistem distribusi akan diberlakukan satu pintu, yakni melalui Kementan. Dengan demikian, PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai penyalur dapat langsung menyalurkan pupuk kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). 

“...langsung cukup menteri pertanian yang di SK-kan, kasih ke Pupuk [PT Pupuk Indonesia], Pupuk [PT Pupuk Indonesia] langsung distribusi,” ujarnya.

Pada 12 November 2024, pemerintah sepakat untuk memangkas 145 regulasi yang dinilai menghambat penyaluran pupuk subsidi. Kebijakan ini diharapkan dapat membuat petani lebih mudah dan cepat memperoleh pupuk subsidi.

Secara terperinci, terdapat 41 Undang-undang, 23 Peraturan Pemerintah (PP), serta 6 Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur terkait pupuk.

Tak hanya banyaknya aturan, proses penyaluran pupuk membutuhkan persetujuan dari pemerintah daerah. Akibatnya, petani kerap terlambat mendapat pupuk.

“Mulai sekarang tidak ada lagi izin berlapis dari pemerintah daerah ataupun kementerian/lembaga lain,” tegas Zulhas kala itu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper