Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Instansi Terkait Pemerintah Belum Sepakat soal RUU Tapera

Lantaran belum sepakat pada beberapa hal dalam usulan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah masih butuh waktu lagi untuk melakukan konsolidasi internal.

Bisnis.com, JAKARTA--Lantaran belum sepakat pada beberapa hal dalam usulan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah masih butuh waktu lagi untuk melakukan konsolidasi internal.

Pada Selasa (11/2/2014), dilakukan pertumuan panitia kerja antara pemerintah—yang terdiri dari gabungan perwakilan Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN, bersama anggota DPR untuk membahas RUU Tapera.

Salah satu agenda dalam pertemuan tersebut adalah menyampaikan usulan pemerintah terhadap pasal-pasal dalam RUU, yang di ataranya adalah besaran persentase iuran yang harus ditanggung pekerja, sharing iuran dari pemberi kerja, bentuk badan yang bertanggung jawab, dan besaran dana operasional awal untuk pembentukan badan tersebut.

Kendati begitu, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo mengungkapkan dari usulan yang mulai mengerucut tersebut, masih ada keberatan dari Kementerian Keuangan tentang beberapa hal, seperti skema tabungan, pemanfaatan dana, dan persentase iuran.

“Menurut Menkeu harus ada konsultasi lebih lanjut dengan petunjuk Wakil Presiden untuk menentukan hal-hal terkait tapera. Harus dilakukan sesuai arahan, dan terdapat beberapa hal yang harus disempurnakan,” tuturnya, Kamis (13/2/2014).

Berdasarkan pertemuan dengan Wapres dan jajaran kementerian terkait pada Rabu (12/2/2014) malam, Sri mengatakan muncul beberapa usulan.

Besaran iuran diminta tidak diatur dalam UU, melainkan cukup disebutkan dalam Peraturan Pemerintah. Begitu pula dengan keberadaan badan penyedia perumahan.

Bagi Kemenpera, badan penyedia perumahan menjadi hal utama karena diharapkan dana yang telah dikumpulkan dari tapera bisa langsung dimanfaatkan untuk menyediakan rumah bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.

“Tapi ada perbedaan. Menkeu menilai penyediaan rumah cukup diserahkan ke pasar saja. Jadi, yang melakukan pembangunan pasar saja. Tapi kan kita tahu kondisi pasar tidak menentu, harga juga begitu. Karena itu masih terus dibahas,” jelasnya.

Dia berharap RUU Tapera dapat menjadi solusi dalam mengurangi tingginya kekurangan rumah saat ini, dan diharapkan dana tersebut bisa membantu untuk menciptakan tersedianya rumah bagi masyarakat. Diharapkan konsolidasi antara jajaran pemerintah dapat dirampungkan dalam seminggu ke depan.

Ketua Panitia Khusus RUU Tapera Yoseph Umar Hadi mengatakan sudah diputuskan beberapa hal dalam rapat panja beberapa hari lalu, antara lain persentase minimal iuran dari pekerja adalah 2,5% dari upah, dan 0,5% dari pemberi kerja.

“Keputusan itu sudah diketok. Masa pemerintah mau menarik lagi apa yang sudah disepakati. Kalau berubah terus, kapan mau selesai pembahasannya. Jumlah persentase yang disepakati adalah besaran minimal, jika ada perubahan, bisa ditetapkan melalui PP, menyesuaikan kemampuan keuangan negara,” paparnya.

Selain itu, pemerintah dan DPR juga sepakat keanggotan wajib bagi seluruh warga negara Indonesia sesuai penghasilan tidak kena pajak.

Beberapa hal yang belum disepakati adalah bentuk badan hukum lembaga tersebut nantinya, serta dana operasional awal. DPR meminta sebesar Rp2 triliun, sementara pemerintah hanya menyetujui Rp1 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatia Qanitat
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper