Bisnis.com, DENPASAR - Jadwal penerbangan domestik di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai untuk rute Denpasar-Yogyakarta dan sebaliknya masih terganggu pada hari ketiga pascaerupsi Gunung Kelud, di Jawa Timur.
"Penerbangan yang masih mengalami gangguan hingga hari ini hanya tujuan Yogyakarta," kata Airport Duty Manager Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Agus Adi Pratomo di Denpasar, Minggu (16/2/2014).
Menurut dia, penerbangan menuju Bandara Adi Sutjipto masih ditutup karena landasan pacu di bandara tersebut masih tertutup abu vulkanik sehingga membahayakan bagi pesawat yang hendak tinggal landas dan mendarat.
Sementara itu Bandar Udara Husein Sastranegara di Bandung, yang sebelumnya ditutup, pada Minggu pagi telah dibuka.
Namun satu jadwal penerbangan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 335 tujuan Bandung yang seharusnya berangkat pukul 11.00 Wita, ditunda hingga 50 menit.
Satu penerbangan Garuda Indonesia GA 253 tujuan Yogyakarta yang terjadwal pukul 15.10 Wita tidak beroperasi karena masih ditutupnya bandara setempat.
Sedangkan penerbangan dari Denpasar menuju Surabaya, Semarang, dan Malang telah dilayani karena bandara di tiga kota itu telah dibuka kembali.
Pihak bandara sendiri akan terus berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan termasuk bandara tujuan yang mengalami gangguan pascaerupsi gunung setinggi 1.731 meter itu untuk menangani calon penumpang yang gagal berangkat.(Antara)
Penerbangan Denpasar-Yogyakarta Masih Terganggu
Jadwal penerbangan domestik di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai untuk rute Denpasar-Yogyakarta dan sebaliknya masih terganggu pada hari ketiga pascaerupsi Gunung Kelud, di Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Martin Sihombing
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
45 menit yang lalu
Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Pailit Ditolak Mahkamah Agung
1 jam yang lalu