Bisnis.com, JAKARTA - Pemanfaatan teknologi biogas serta tidak adanya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam regulasi menjadi kendala pengembangan pembangkit listrik tenaga biogas.
Manajer Reaktor Biogas PT Rea Kaltim Plantation Pung Andita mengatakan sebenarnya teknologi untuk biogas hanya membutuhkan ketelitian dan ketekunan karena cukup rumit. Selain itu, mengenai koordinasi antar pemerintah, dia mengatakan pemerintah daerah masih belum meratifikasi beberapa peraturan mengenai pembangkit agar masuk ke daerah.
"Potensi biogas untuk listrik sebenarnya sangat besar, sayangnya masih banyak yang belum bisa menggunakan teknologinya," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (19/2/2014).
Potensi biogas yang paling besar, ujar Pung, berasal dari limbah kelapa sawit. Selain bisa menghasilkan listrik, produk sampingan dari limbah tersebut juga bisa dimanfaatkan sebagai pupuk.
Meski demikian, perkembangan produk limbah sawit tersebut belum dikenal luas. Padahal, pasokan limbah sawit untuk pembangkit listrik tidak terlalu berdampak langsung karena bukan untuk bahan pangan utama.
"Limbah sawit tidak seperti biofuel lain yang berasal dari bahan makanan seperti tebu atau tapioka, sehingga tidak overlaping," imbuhnya.
PT Rea Kaltim Plantation saat ini memiliki dua unit pembangkit dengan total kapasitas terpasang 7 Mega Watt. Sisa listrik yang dihasilkan akan dijual ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Rea Kaltim Plantation telah menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan pelat merah tersebut untuk pembelian listrik seharga Rp1.170 kilo Watt /jam (kW/h). Aliran listrik tersebut akan dinikmati 15 desa di 3 Kecamatan di Kalimantan Timur dengan total daya 8 MW.
Berkaitan dengan kendala yang dihadapi perusahaan pengembang pembangkit listrik tenaga biogas, Direktur Bioenergi Kementerian Energi dan Sumbar Daya Mineral Dadan Kusdiana mengakui bahwa pemerintah telah memberikan beberapa insentif. Salah satunya adalah pembebasan bea masuk untuk peralatan dan insentif pajak penghasilan.
"Untuk tarif, ditetapkan dengan feed in tariff," ujarnya.
Meski demikian, pemerintah menyatakan selama ini tidak mewajibkan pengusaha biogas melaporkan ke Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi. Dadan mengatakan kurang lebih ada sekitar 15 pengusaha yang membangun biogas, sedangkan yang telah menjual listrik ke PLN hanya dua perusahaan.
Pengembangan Biogas Terkendala Teknologi Dan Koordinasi
Pemanfaatan teknologi biogas serta tidak adanya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam regulasi menjadi kendala pengembangan pembangkit listrik tenaga biogas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Inda Marlina
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
2 jam yang lalu