Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mengajukan keberatan terhadap putusan Tribunal International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) yang menolak klaim lembaga tersebut tidak memiliki yuridiksi menyidangkan gugatan arbitrase yang diajukan Churchill Mining PLC.
Mahendra Siregar, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mengatakan pemerintah berpandangan putusan Tribunal yang menyebut lembaga itu memiliki yuridiksi menyidangkan gugatan arbitrase Churchill salah. Untuk itu, pemerintah akan mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut.
“Kami sedang mengkaji lebih lanjut bagaimana mengajukan keberatan terhadap putusan itu, dan hal ini akan dikoordinasikan dengan Menteri Hukum dan hak Azasi Manusia bersama Jaksa Agung,” katanya di Jakarta, Jumat (28/2/2014).
Mahendra menuturkan pemerintah memiliki aturan yang tegas terkait penanaman modal asing (PMA), termasuk di sektor pertambangan. Tribunal ICSID dianggap belum melihat peraturan tersebut dengan rinci, sehingga menolak klaim pemerintah.
Pemerintah sendiri belum membahas persoalan ganti rugi senilai US$1,05 miliar, belum termasuk pajak yang diajukan Churchill. Pasalnya, putusan tersebut baru menegaskan ICSID memiliki kewenangan untuk menyidangkan gugatan tersebut.