Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi merekomendasikan beberapa opsi penyelesaian sengketa outsourcing untuk sejumlah BUMN menyusul belum tuntasnya penyelesaian masalah ketenagakerjaan tersebut.
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan isi rekomendasi tersebut a.l. opsi pengangkatan karyawan alih daya menjadi karyawan tetap anak perusahaan BUMN, pengangkatan karyawan alih daya menjadi karyawan tetap perusahaan penyedia jasa pekerjaan (PPJP), serta pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Rekomendasi sesuai nota pemeriksaan dan pendampingan tersebut selesai dan sudah dikirim ke masing-masing manajemen perusahaan untuk segera ditindaklanjuti sesuai aturan dan kesepakatan Menteri BUMN dengan panitia kerja outsourcing DPR,” katanya, Rabu (5/3/2014).
Rekomendasi tersebut, jelasnya, harus mencapai ksepakatan antara manajemen perusahaan dengan perusahaan terkait baik BUMN maupun PPJP.
“Jika masih ada masalah, Menteri BUMN harus turun tangan untuk penyelesaian lanjutan pasca terbitnya rekomendasi.”
Rekomendasi tersebut keluar setelah pada Februari 2014, sebanyak 13 perusahaan BUMN diminta untuk melakukan klarifikasi dan mencari solusi penyelesaian kasus alih daya.
Sebanyak 13 perusahaan BUMN tersebut a.l. PT Petrokimia Gresik, PT Kertas Leces, PT Telkom Indonesia, PT PLN, PT Jamsostek, PT Pertamina, PT Garuda Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Askes, PT ASDP Ferry Indonesia, PT Krakatau Steel, dan PT Dirgantara Indonesia.
Menakertrans Tawarkan Opsi Penyelesaian Sengketa Outsourcing
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi merekomendasikan beberapa opsi penyelesaian sengketa outsourcing untuk sejumlah BUMN menyusul belum tuntasnya penyelesaian masalah ketenagakerjaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ashari Purwo Adi N
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
23 menit yang lalu
Ekonom: Harusnya Pengusaha Lebih Takut PPN 12% dibanding UMP 6,5%
2 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
2 jam yang lalu