Bisnis.com, JAKARTA --Tarif tol Cinere-Jagorawi seksi I Simpang Susun Cimanggis-Simpang Susun Raya Bogor naik menjadi Rp4.000 dari sebelumnya Rp3.500 mulai Jumat depan, 14 Maret 2014.
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 90/KPTS/M/2014 pada hari ini, 7 Maret 2014.
Seminggu setelah SK Menteri PU ini diterbitkan tarif baru yang naik 14,29% itu berlaku efektif.
"Kita memberikan waktu sepekan untuk operator melakukan sosialiasai penyesuaian tarif baru kepada masyarakat," katanya, Jumat (7/3/2014).
Jalan bebas hambatan sepanjang 3,7 km tersebut telah beroperasi sejak Januari 2012.
Kenaikan tarif ini berdasarkan Undang-Undang No. 38/2004 tentang jalan kenaikan tarif tol terjadi setiap 2 tahun sekali. Penyesuaian tarif akan diizinkan, apabila jalan bebas hambatan tersebut memenuhi SPM yang merupakan salah satu syarat kenaikan tarif.
Peraturan Pemerintah No. 15/2005 tentang Jalan Tol Pasal 8 menyebutkan SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan.
Kenaikan tarif tersebut dipatok berdasarkan besaran inflasi yang terjadi di masing-masing wilayah tol tersebut dengan skema tarif awal+ (1+besaran inflasi).
Harga baru dibulatkan ke Rp500 terdekat. km tersebut telah mengalami penundaan kenaikan tarif.
Berikut tarif baru tol Cinere-Jagorawi seksi I:
- Golongan I Rp4.000
- Golongan II Rp6.000
- Golongan III Rp8.000
- Golongan IV Rp10.000
- Golongan V Rp12.000
Sumber: Kementerian PU