Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025. Dalam beleid itu, Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak mempersilahkan pembeli meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN 1% kepada penjual.
Sebelumnya, sempat heboh kasus pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% untuk sejumlah barang/jasa. Padahal, pemerintah mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah, meskipun 'mepet' pada 31 Desember 2024.
Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti tidak menampik adanya kasus tersebut. Oleh sebab itu, Ditjen Pajak menerbitkan aturan yang memperbolehkan pembeli meminta kembali kelebihan pungutan pajak 1% atas barang/jasa yang dibelinya kepada penjual.
Baca Juga : Atraksi Akali 'Amanat Tunggal' PPN 12% |
---|
"Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP [pengusaha kena pajak] penjual melakukan penggantian Faktur Pajak," jelas Dwi dalam keterangannya, dikutip Minggu (5/12/2024).
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-01/PJ/2025 itu sendiri tersendiri terbit pada 3 Januari 2025. Di dalamnya, dijelaskan mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024 yang mengatur penerapan PPN 12% khusus untuk barang mewah.
Selain ketentuan permintaan pengembalian kelebihan pungutan PPN oleh pembeli ke penjual, diatur juga pemberian masa transisi selama tiga bulan yaitu sejak 1 Januari—31 Maret 2025 bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem administrasi dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024.
Berdasarkan PMK 131/2024, pengenaan PPN untuk barang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual/nilai impor sebesar 12/12.
Baca Juga : Ada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 11/12 dalam Skema PPN 12%, Begini Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani |
---|
Sementara itu, pengenaan PPN untuk barang/jasa lain atau yang bukan tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain (harga jual/nilai impor/nilai pengganti) sebesar 11/12.
Barang mewah yang akan dikenai PPN 12% sendiri adalah yang selama ini termasuk objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Daftar barang yang termasuk objek PPnBM sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2021 dan PMK No. 15/2023.
Sementara itu, Dwi menjelaskan Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dianggap benar dan tidak dikenai sanksi apabila mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:
a. 11% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual); atau
b. 12% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual)