Bisnis.com JAKARTA – PT Newmont Nusa Tenggara akhirnya mengajukan surat permohonan rekomendasi ekspor konsentrat kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara untuk memperoleh Eksportir Terdaftar dari Kementerian Perdagangan.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Dede I. Suhendra mengatakan secara resmi hari ini, Selasa (18/3), Newmont telah mengajukan surat permohonan tersebut.
“Posisi Newmont kini sama seperti PT Freeport Indonesia, nanti surat permohonan keduanya akan kami pelajari lebih lanjut,” katanya, Selasa (18/3/2014).
Dede menjelaskan nantinya bila surat rekomendasi telah diterbitkan oleh Ditjen Mineral dan Batu Bara maka kedua perusahaan tersebut dapat memperoleh Eksportir Terdaftar (ET) dari Kementerian Perdagangan.
Bila ET telah diperoleh maka perusahaan baru bisa mengajukan ekspor komoditas melalui Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan. Saat ini kedua perusahaan asal Amerika Serikat tersebut masih dalam tahap memperoleh rujukan teknis dari Ditjen Mineral dan Batu Bara agar memperoleh ET.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara R.Sukhyar mengungkapkan bila pihaknya meminta perusahaan yang beroperasi di Batu Hijau Nusa Tenggara segera melayangkan surat permohonan rekomendasi ekspor.
Menurutnya, selain surat rekomendasi, perusahaan juga harus segera melaporkan rencana kerja anggaran dan belanja (RKAB) perusahaan. Pasalnya, RKAB ini bertujuan agar pihaknya dapat mengetahui rencana perusahaan hingga habis masa kontrak dan juga menyangkut roadmap pembangunan smelter. “Kalaupun tidak membangun sendiri maka tunjukkan rencana kerjasama dengan smelter pihak ketiga melalui roadmap tersebut,” katanya.
Padahal, Newmont masih belum menyepakati soal kewajiban membangun smelter copper cathode sendiri karena dinilai tidak ekonomis, meskipun kewajiban soal melakukan pengolahan dan pemurnian telah tercamtum dalam kontrak karya maupun Undang-Undang No.4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Namun, Newmont memang tidak berniat membangun smelter sendiri dan hanya akan menjadi pemasok konsentrat bagi smelter di dalam negeri. Menurut catatan Bisnis, Newmont telah melakukan penandatanganan perjanjian jual beli bersyarat (condition sales and purchase agreement/CSPA) dengan PT. Nusantara Smelting, dan PT Indosmelt.
Sementara itu, Dede mengungkapkan ada empat perusahaan smelter copper cathode yang dinilai komitmen untuk mengolah konsentrat tembaga yakni PT Smelting, Nusantara Smelting, Indosmelt dan PT Aneka Tambang Tbk.
Namun, pihaknya hingga sekarang belum memetakan jumlah kebutuhan bahan baku konsentrat di dalam negeri berupa Neraca Mineral Logam dan Non Logam seperti yang diusulkan keempat perusahaan smelter.
Pelaku usaha khawatir bila neraca ini tidak ada maka jumlah pasokan konsentrat tembaga tidak bisa memenuhi kebutuhan smelter copper cathode yang ada. “Kalau kita punya neraca mineral ini, kita dapat ketahui berapa besar barang jadi hasil industri pengolahan dan pemurnian juga kebutuhan pasokan barang mentahnya,” kata Natsir Mansyur, Direktur Utama Indosmelt.
Sementara itu, surat rekomendasi Freeport juga masih dievaluasi oleh Ditjen Mineral dan Batu Bara, Padahal, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mimika Papua itu telah mengajukan surat permohonan pada Februari 2014. Dengan demikian, Kementerian ESDM belum memberikan volume ekspor konsentrat tembaga yang diperbolehkan ekspor bagi Freeport dan Newmont.