Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan keputusan untuk tidak mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk Polyethylene Terephtalate (PET) yang berasal dari Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Singapura, dan Taiwan pada 26 Februari 2014.
"Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional karena pengenaan BMAD tersebut akan berdampak kepada keadaan ekonomi pada saat ini," ujar Ernawati, Ketua Komite Anti Dumping Indonesia Kementerian Perdagangan, Kamis (20/3).
Ernawati menjelaskan pada 22 Juni 2012 KADI menerima permohonan PT Indorama Synthetics Tbk, PT. Indorama Ventures Indonesia, dan PT. Polypet Karyapersada yang mewakili industri dalam negeri untuk melakukan penyelidikan atas barang impor PET, HS No.3907.60.10.00, 3907.60.20.00, dan 3907.60.90.00 dalam bentuk dispersi, butiran atau chip, resin, dan film yang diduga sebagai barang dumping yang mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis.
Berdasarkan penelitian terhadap permohonan tersebut, lanjut Ernawati, KADI melakukan inisiasi penyelidikan anti dumping pada 29 Juni 2012 terhadap barang impor PET yang berasal dari Republik Korea, RRT, Singapura, dan Taiwan. Pemberitahuan dimulainya penyelidikan juga diumumkan di surat kabar Bisnis Indonesia pada tanggal yang sama.
Pada 27 Desember 2013 KADI mengeluarkan laporan akhir hasil penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KADI terbukti bahwa PET yang diimpor dengan harga dumping mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri pemohon, dan terdapat hubungan sebab akibat antara dumping dan kerugian tersebut.