Bisnis.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara meminta besaran iuran tabungan perumahan pegawai negeri sipil (taperum PNS) dapat ditingkatkan.
“Taperum yang dipotong secara otomatis dari gaji para pegawai selama ini jumlahnya memang tidak terlalu besar sehingga manfaat yang diterima PNS pun tidak terlalu signifikan,” ujar Kepala BKN Eko Sutrisno dalam rilis, Senin (24/3/2014).
Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah bisa memperbesar jumlah iuran, agar PNS dapat memanfaatkan dana tersebut untuk pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni.
Adapun, hingga saat ini besaran iuran taperum-PNS dari golongan I hingga golongan IV berkisar antara Rp3000-Rp10.000 per bulan.
Sebelumnya, Kementerian Perumahan Rakya berencana menyesuaikan besaran iuran tabungan perumahan pegawai negeri sipil (taperum-PNS) hingga 2,5% dari gaji guna meningkatkan penyaluran bantuan uang muka perumahan bagi PNS.
Berdasarkan data yang ada di BKN, jumlah PNS secara keseluruhan mencapai 4,5 juta orang dengan adanya perubahan setiap tahunnya.