Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKN Minta Iuran Taperum PNS Ditambah

Badan Kepegawaian Negara meminta besaran iuran tabungan perumahan pegawai negeri sipil ( taperum PNS) dapat ditingkatkan.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara meminta besaran iuran tabungan perumahan pegawai negeri sipil (taperum PNS) dapat ditingkatkan.

“Taperum yang dipotong secara otomatis dari gaji para pegawai selama ini jumlahnya memang tidak terlalu besar sehingga manfaat yang diterima PNS pun tidak terlalu signifikan,” ujar Kepala BKN Eko Sutrisno dalam rilis, Senin (24/3/2014).  

Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah bisa memperbesar jumlah iuran, agar PNS dapat memanfaatkan dana tersebut untuk pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni.

Adapun, hingga saat ini besaran iuran taperum-PNS dari golongan I hingga golongan IV berkisar antara Rp3000-Rp10.000 per bulan.

Sebelumnya, Kementerian Perumahan Rakya berencana menyesuaikan besaran iuran tabungan perumahan pegawai negeri sipil (taperum-PNS) hingga 2,5% dari gaji guna meningkatkan penyaluran bantuan uang muka perumahan bagi PNS.

Berdasarkan data yang ada di BKN, jumlah PNS secara keseluruhan mencapai 4,5 juta orang dengan adanya perubahan setiap tahunnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatia Qanitat
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper