Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan akan tetap melanjutkan proses hukum terkait pelanggaran kepabeanan yang dilakukan PT Cemindo Gemilang dalam mengimpor produk semen.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan Susiwijono Moegiarso mengatakan pihaknya menyerahkan masalah perizinan yang diduga menguntungkan produsen semen merek Merah Putih tersebut kepada Kementerian Perdagangan sebagai pihak penerbit izin.
“Yang jelas, proses hukum [penyidikan] untuk Cemindo di Nusa Tenggara Barat, misalnya, tetap jalan, karena itu masalahnya bukan soal perizinannya. Perizinan kewenangannya kan di Kemendag, Ini masalah delik pidana kepabeanan yakni pengeluaran barang tanpa persetujuan Bea Cukai,” ujarnya di Jakarta, Selasa (25/3/2014).
Menurut Susiwijono, pelanggaran kepabeanan tak hanya terjadi di pelabuhan NTB, melainkan juga terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
“Kalau yang di Priok, ada dua pengapalan yang disegel oleh Bea Cukai, juga bukan terkait dengan perizinannya, tetapi ada dugaan delik pidana kepabeanan yang dilakukan,” tuturnya.
Sementara itu, Presiden Direktur Cemindo Gemilang Aan Selamat mengatakan tudingan tersebut terkesan tendesius dan mengarah pada pencemaran nama baik perusahaan.
“Kami menduga ada tujuan tertentu di balik tudingan yang bertubi-tubi yang menyatakan kami ini importir semen ilegal. Semua itu jelas tidak benar,” ujar Aan dalam keterangan tertulisnya.