Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMPOR SEMEN ILEGAL: Bea Cukai Minta Keterangan Dirjen Perdagangan Luar Negeri

Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memeriksa petinggi Kementerian Perdagangan, pada hari ini, Rabu (23/4/2014), untuk dimintai keterangan dalam kasus impor semen ilegal.

Bisnis.com, JAKARTA—Proses penyidikan impor semen ilegal terus berlanjut. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memeriksa petinggi Kementerian Perdagangan, pada hari ini, Rabu (23/4/2014), untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

Sumber di Ditjen Bea dan Cukai menyebutkan pejabat yang dimintai keterangan terkait impor semen tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi.

“Beliau seharusnya dimintai keterangan sejak pekan lalu, tetapi karena kesibukannya baru bisa dilakukan hari ini. Hal ini semata-mata dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti, termasuk berupa keterangan,” ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Rabu (23/4/2014).

Menurutnya, pengumpulan bukti diperlukan untuk melanjutkan ke proses selanjutnya. Jika bukti sudah cukup dan ditemukan ada pelanggaran atau penyimpangan, Ditjen Bea dan Cukai memastikan akan menyerahkan proses selanjutnya kepada Kejaksaan Agung.

Sejauh ini, pejabat Kementerian Perdagangan tersebut mengakui aturan pengecualian impor dan izin yang diterbitkan itu perlu adanya penyempurnaan. Dengan kata lain, aturan tersebut memang masih bisa diperdebatkan. “Masih didalami apakah memang pengecualian impor bisa dikeluarkan oleh Dirjen atau harus oleh Menteri Perdagangan,” tuturnya.

Saat di konfirmasi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi membenarkan kabar pemanggilan tersebut. Dia mengaku sudah memberikan keterangan kepada penyidik di Ditjen Bea dan Cukai.

“Ya sudah dimintai keterangan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kepabeanan dalam importasi semen oleh PT Cemindo Gemilang,” ujarnya.

Seperti diketahui, Ditjen Bea dan Cukai melakukan penyidikan terhadap impor semen yang dilakukan oleh PT Cemindo Gemilang di sejumlah pelabuhan.

Selain melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen Jadi, produsen semen merek Merah Putih itu juga dituding melanggar sejumlah aturan kepabeanan.

Berdasarkan Penetapan Produsen Importir Semen Nomor: 04.PI-34.14.0002 tanggal 6 Pebruari 2014, PT Cemindo Gemilang memperoleh izin impor semen hanya untuk keperluan tes pasar, sampai dengan 6 Februari 2015, dengan kuota 200.000 ton untuk ordinary portland cement dan 400.000 ton untuk portland composite cement.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai DJBC Susiwijono Moegiarso menambahkan importir produsen (IP) semen diberikan jika importir memiliki pabrik.

“Namun, perusahaan tersebut belum memiliki pabrik yang beroperasi, sedangkan izin untuk tes pasar yang dapat izin pengecualian dari Dirjen Perdagangan Luar negeri mencapai 600.000 ton, tahun lalu sudah ada impor semen jadi juga sebesar 1,2 juta ton,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper