Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pesimistis badan hukum milik negara (BUMN) mampu menyelesaikan karut marut sistem alih daya yang membelit sesuai target yang disepakati bersama panitia kerja outsourcing DPR.
Direktur jenderal Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans Irianto Simbolon mengatakan penyelesaian sengketa ketenaga kerjaan tentang alih daya (outsourcing) membutuhkan waktu yang lama karena menyangkut ribuan buruh.
Padahal sesuai kesepakatan antara Kementerian BUMN, Kemenakertrans, panja oursourcing dan serikat buruh outsourcing, manajemen perusahaan BUMN diharuskan menuntaskan seluruh kasus alih daya paling lambat 12 Mei 2014.
“Selesai sih selesai, namun belum sepenuhnya tuntas. Pada 12 Mei nanti, manajemen perusahaan akan mulai menyelesaikan satu per satu kasus outsourcing yang membelit,” katanya kepada Bisnis, Minggu (6/4/2014).
Menurut Irianto, banyak model kasus alih daya yang harus diselesaikan perusahaan milik Negara tersebut. “Dalam satu perusahaan BUMN, banyak kasus outsourcing yang harus diselesaikan dengan berbagai solusi.”
Misalnya, ada perusahaan BUMN yang berkasus karena mempekerjakan buruh alih daya tidak sesuai aturan. Namun ada juga buruh alih daya yang salah memahami terkait dimana mereka bekerja. “Buruh outsourcing banyak beranggapan bekerja di perusahaan BUMN. Padahal mereka bekerja di perusahaan penyedia jasa pekerjaan [PPJP].”
Untuk membantu penyelesaian, jelas Irianto, kemenakertrans sudah mengajukan beberapa opsi penyelesaian sesuai aturan yang berlaku. Isi rekomendasi tersebut a.l. opsi pengangkatan karyawan alih daya menjadi karyawan tetap anak perusahaan BUMN, pengangkatan karyawan alih daya menjadi karyawan tetap PPJP, serta pemutusan hubungan kerja (PHK).
Isi rekomendasi tersebut, katanya, sesuai nota pemeriksaan dan pendampingan tersebut selesai dan sudah dikirim ke masing-masing manajemen. “Perusahaan BUMN tinggal menindaklanjuti sesuai kesepakatan Menteri BUMN Dahlan Iskan dengan panitia kerja outsourcing DPR RI.”