Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perumahan Rakyat memastikan seluruh pembahasan aturan turunan dari Undang-Undang No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman(PKP) serta Undang-Undang No. 20/2011 tentang Rumah Susun (Rusun) sudah disiapkan dan menunggu rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian Kemenpera Maharani mengatakan saat ini tengah dalam proses persiapan rapat harmonisasi yang melibatkan seluruh kementerian terkait. Walaupun begitu, dia tidak bisa memastikan kapan rancangan peraturan pemerintah tersebut bisa rampung.
”Mudah-mudahan saja bisa (dalam beberapa bulan ke depan),” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (8/4/2014).
Dia menjelaskan sesuai amanat yang disebutkan dalam UU PKP, Kemenpera diwajibkan menyusun 20 RPP, dan 15 RPP lainnya sebagai aturan pelaksana dari UU Rusun. Seluruh aturan tersebut sudah disusun dan diringkas ke dalam 5 RPP yang dibahas saat ini.
RPP tersebut meliputi RPP PKP, RPP penyelenggaraan Rusun, RPP Pembinaan PKP, RPP Pengerahan dan Pemupukan Dana, Bantuan Kemudahan, dan Pembiayaan, serta RPP Badan Pelaksana.
”Isinya sudah diringkas. RPP dari PKP juga sudah masuk dalam RPP untuk Rusun. Di dalamnya kita juga mengatur tentang sanksi. Termasuk pemberian sanksi adminsitrasi, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi,” paparnya.