Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum tengah menyiapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum untuk menggenjot kontribusi swasta dalam mewujudkan akses sanitasi yang layak.
Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PPLP) Ditjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum Djoko Mursito mengatakan pengembang perumahan baru diwajibkan untuk membuat pengolahan limbah secara terpusat kawasan.
"Jadi nanti begitu sistem besarnya siap, tinggal nyambung saja,” jelasnya, Selasa (15/4/2014).
Aturan tersebut, lanjutnya, berlaku untuk pembangunan perumahaan minimal 100 unit. Saat ini, kawasan perumahan yang baru memiliki sistem seperti itu hanyalah Lippo Karawaci dan Bumi Serpong Damai.
Ditargetkan sebelum pergantian jabatan Menteri Pekerjaan Umum, beleid tersebut bisa terbit, menyusul proses yang sudah mencapai legal draft.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy mengatakan organisasinya belum mengetahui rencana tersebut.
Kendati demikian, dia berharap sebelum permen tersebut dikeluarkan, aturan tersebut dapat disosialisasikan kepada pengembang perumahan yang ada. "Kami harapkan bisa ada sharing terlebih dahulu supaya peraturan tersebut dapat dimaksimalkan," ujarnya
Genjot Peran Swasta dalam Sanitasi, PU Siapkan Aturan Menteri
Kementerian Pekerjaan Umum tengah menyiapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum untuk menggenjot kontribusi swasta dalam mewujudkan akses sanitasi yang layak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Topik
Konten Premium