Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah diminta untuk turut memberikan masukan dalam rancangan undang-undang (RUU) Pertanahan guna memberikan ruang bagi peningkatan sektor industri nasional.
Ketua Himpunan Kawasan Industri Sanny Iskandar mengatakan tanpa andil pemerintah, regulasi yang sedang dibahas dan merupakan inisiatif DPR RI tersebut akan membatasi perluasan kawasan industri.
Padahal, jelasnya, hingga saat ini penambahan pasokan lahan industri mendesak dilakukan dengan tingginya tingkat permintaan.
“Pemerintah semestinya merespons sebab ini terkait dengan kepentingan pemerintah,” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (5/5/2014).
Menurutnya, regulasi itu akan kontraproduktif dengan usaha pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan nasional melalui sektor industri khususnya manufaktur.
Tanpa perluasan lahan, sambungnya, para pengembang kawasan tidak dapat memenuhi permintaan dari para investor sehingga akan memengaruhi peningkatan sektor industri.
“Kalau dibatasi, pada akhirnya pemerintah kelabakan untuk mengembangkan industri nasional,” imbuhnya.