Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pertanahan Nasional menegaskan Rancangan undang-undang Pertanahan tidak diarahkan sebagai regulasi anti-bisnis.
Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN, Gede Ariyuda, mengatakan penyusunan RUU pertanahan tidak dimaksudkan untuk menggantikan UU Pokok Agraria No.5/1960, melainkan melengkapinya.
"Selama ini ada tumpang tindih pengaturan antara sumber daya alam dengan penggunaan tanah. Untuk itu, RUU itu akan mempertegas, bukan peraturan pengganti, tapi pelengkap," katanya di sela-sela seminar RUU Pertanahan, Selasa (6/5/2014).
Regulasi itu, jelasnya, akan mengarahkan pemanfaatan lahan bagi kesejahteraan seluruh masyarakat.
Namun, lanjut Gede, aturan tersebut tidak ditujukan untuk menghambat para pelaku usaha, tetapi sebaliknya akan memberikan kepastian hukum.
"Jangan sampai semangat pembaruan dalam RUU akan menimbulkan hal yang anti pada bisnis, khususnya di bidang pembangunan perumahan," imbuhnya.
Oleh karena itu, Dia menyebutkan pemilikan tanah sebagaimana tercantum dalam RUU itu harus dibatasi untuk mengatasi ekses monopoli lahan.
BPN Pastikan RUU Pertanahan tak Anti-Bisnis
Badan Pertanahan Nasional menegaskan Rancangan undang-undang Pertanahan tidak diarahkan sebagai regulasi anti-bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Oktaviano DB Hana
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium