Bisnis.com, JAKARTA--Pembangunan infrastruktur di ruang bawah tanah masih terkendala aturan mengenai domain kepemilikan ruang di bawah tanah masih belum tersedia.
Direktur Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Dadang Rukmana mengatakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/PRT/M/2014 mengenai Pedoman Pemanfaatan Ruang di Dalam Bumi masih belum dapat mengatur pembatasan ruang publik dan privat.
"Padahal saat ini kita sedang bergerak membangun di bawah tanah, seperti MRT, belum lagi nanti kalau ada tunnel-tunnel lainnya," katanya, Selasa (6/5/2014).
Pembatasan ruang publik tersebut, sambungnya, penting untuk dapat menentukan acuan pembangunan di titik tersebut sehingga tidak menjadi hambatan proyek infrastruktur yang akan dibangun.
Lebih lanjut Dadang menyampaikan, penyusunan mengenai ruang batas publik dan ruang privat ini merupakan tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Ini yang juga kami minta dari BPN. Karena ini merupakan tanggung jawab BPN," jelasnya.