Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Domain Ruang Publik Bawah Tanah Belum Ada

Pembangunan infrastruktur di ruang bawah tanah masih terkendala aturan mengenai domain kepemilikan ruang di bawah tanah masih belum tersedia.
Desain MRT. Atutan domain ruang bawah tanah belum ada/JIBI
Desain MRT. Atutan domain ruang bawah tanah belum ada/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Pembangunan infrastruktur di ruang bawah tanah masih terkendala aturan mengenai domain kepemilikan ruang di bawah tanah masih belum tersedia.

Direktur Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Dadang Rukmana mengatakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/PRT/M/2014 mengenai Pedoman Pemanfaatan Ruang di Dalam Bumi masih belum dapat mengatur pembatasan ruang publik dan privat.

"Padahal saat ini kita sedang bergerak membangun di bawah tanah, seperti MRT, belum lagi nanti kalau ada tunnel-tunnel lainnya," katanya, Selasa (6/5/2014).

Pembatasan ruang publik tersebut, sambungnya, penting untuk dapat menentukan acuan pembangunan di titik tersebut sehingga tidak menjadi hambatan proyek infrastruktur yang akan dibangun.

Lebih lanjut Dadang menyampaikan, penyusunan mengenai ruang batas publik dan ruang privat ini merupakan tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Ini yang juga kami minta dari BPN. Karena ini merupakan tanggung jawab BPN," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper