Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perumahan Rakyat menargetkan pembahasan tiga rancangan peraturan pemerintah turunan dari dari Undang-Undang No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Undang-Undang No. 20/2011 tentang Rumah Susun selesai bulan ini.
Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian Kemenpera Maharani mengatakan RPP penyelenggaraan Rusun, RPP Pengerahan dan Pemupukan Dana, Bantuan Kemudahan, dan Pembiayaan, serta RPP Pembentukan Badan Pelaksana, masih dalam proses.
”Harusnya dalam Mei ini. Harusnya bisa segera selesai,” terangnya kepada Bisnis, Selasa (6/5/2014).
Adapun pembahasan RPP Pembentukan Badan Pelaksana masih harus menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan dan Apratur Negara, serta Kementerian Keuangan. Karena itu, pembahasannya diperkirakan memerlukan waktu yang lebih panjang.
”Memang melibatkan kementerian lain. Harus clear dulu dengan mereka. Kalau bisa dibahas cepat, ya prosesnya juga bisa cepat. Insya Allah (selesai bulan ini),” tambahnya.
Berdasarkan pernyataan dari Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo pada kesempatan berbeda, dia menyangsikan pembahasan RPP Pembentukan Badan Pelaksana dapat segera rampung. Dia sulit memperkirakan kapan kirannya pembahasan aturan tersebut selesai.