Bisnis.com, JAKARTA - Realisasi Rancangan Undang-Undang Pertanahan dinilai akan berpotensi meningkatkan harga lahan industri menjadi lebih tinggi menyusul berlakunya UU No. 3/2014 tentang Perindustrian.
Regulasi yang baru saja disahkan tersebut, khususnya dalam pasal 106, menyatakan perusahaan industri yang akan menjalankan indsutri wajib berlokasi di kawasan industri.
Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menjelaskan regulasi itu dan juga Peraturan Pemerintah No. 24/2009 tentang Kawasan Industri menyatakan perusahaan industri baru yang masuk ke Indonesia harus berlokasi di dalam kawasan industri.
Sementara itu, lanjutnya, industri yang sebelumnya telah melaksanakan kegiatannya di luar area akan secara bertahap beralih ke kawasan.
“Yang lama secara bertahap akan beralih masuk ke kawasan industri sesuai dengan perubahan peruntukan lokasi industri dalam RTRW [rencana tata ruang wilayah] di masing-masing kabupaten/kota,” katanya kepada Bisnis, Rabu (7/5/2014).
Oleh karena itu, dengan keterbatasan lahan yang ada saat ini dan sudah tingginya harga, Sanny menuturkan realisasi RUU Pertanahan tanpa pengkajian lebih lanjut akan menyebabkan harga lahan kawasan industri semakin mahal.
Kondisi itu, lanjutnya, akan menghambat pengembangan industri manufaktur, daya saing dan mengurangi penyerapan tenaga kerja.
Apalagi, tuturnya, saat ini ini diperkirakan masih sekitar 40% industri berada di luar kawasan industri.
“[Itu juga akan menyuburkan praktek-praktek pencemaran lingkungan dan membatasi pengembangan ekonomi nasional dan daerah,” sebutnya.
Seperti diketahui, dalam pasal 31 RUU Pertanahan disebutkan Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diberikan dengan luasan paling banyak untuk kawasan industri seluas 200 ha.
Adapun, dengan keterbatasan lahan kawasan industri dan sudah tingginya harga, penjualan lahan industri di Jabodetabek terus mengalami penurunan.