Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan Bank Indonesia yang membatasi ratio kredit terhadap aset (loan to value/LTV) dinilai perlu dilengkapi dengan aturan fiskal tambahan yang memberikan pajak khusus bagi pasar properti sekunder guna meredam spekulasi.
Sunarsip, Ekonom The Indonesia Economic Intelligence, mengatakan di tengah pemberlakuan kebijakan uang ketat (tight money policy) praktek spekulasi di pasar properti masih marak terjadi.
"Terutama di pasar sekunder," ungkapnya kepada Bisnis, Senin (19/5/2014).
Sementara itu, jelasnya, kebijakan LTV, yang ditujukan untuk meredam aksi spekulan dan kenaikan harga properti secara ekstrem, selama ini hanya efektif berlaku bagi pasar primer.
Oleh karena itu, Sunarsip menegaskan pemerintah perlu memberikan aturan fiskal pendamping berupa pembebanan pajak tambahan bagi transaksi properti di pasar sekunder.
"Kebijakan LTV tidak cukup, perlu kebijakan fiskal, yakni pajak properti bagi pasar sekunder untuk meredam spekulasi," imbuhnya.
Seperti diketahui, BI telah menetapkan kebijakan LTV dari 20% menjadi 30%, sejak pertengahan 2012 lalu.
Kebijakan yang lebih ketat kembali diberlakukan—bersama pembatasan KPR inden—pada kuartal terakhir 2013 dengan terbitnya Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti.
Atasi Spekulasi Properti, Perlu Tambahan Pajak
Kebijakan Bank Indonesia yang membatasi ratio kredit terhadap aset (loan to value/LTV) dinilai perlu dilengkapi dengan aturan fiskal tambahan yang memberikan pajak khusus bagi pasar properti sekunder guna meredam spekulasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Oktaviano DB Hana
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

2 jam yang lalu
Penjualan Mobil Masih Lesu, Kecepatannya Seperti saat Pandemi

7 jam yang lalu
Melihat Tenaga Pendorong Saham Bank Neo Commerce (BBYB)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

38 menit yang lalu
Mengintip Kisi-kisi Subsidi Energi 2026 Jelang Nota Keuangan

11 Agt 2025 | 20:37 WIB