Bisnis.com, JAKARTA—Kesejahteraan petani semakin menurun setelah rencana penambahan subsidi pupuk diperkirakan sulit untuk direalisasikan pada APBN-Perubahan 2014 akibat membengkaknya subsidi BBM.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati berharap DPR dapat menunjukkan keberpihakan terhadap kesejahteraan petani. Menurutnya, subsidi pupuk lebih dibutuhkan karena bersifat produktif ketimbang subsidi BBM.
“Saya harap DPR betul-betul pro rakyat. Apalagi, sebagian besar anggota DPR tidak terpilih lagi, sehingga tidak ada conflict of interest. DPR harus membayar utang ke rakyat,” ujarnya ketika dihubungi, Senin (19/5/2014).
Dia menjelaskan kesejahteraan petani sudah semakin menurun. Hal itu tercermin dari data nilai tukar petani (NTP) yang merosot sejak 2009. Merosotnya kesejahteraan petani, juga menyebabkan angka kemiskinan menjadi sulit ditekan.
Sekadar informasi, data BPS mencatat NTP mengalami tren menurun dalam 4 bulan terakhir ini. Pada April 2014, nilai tukar petani tercatat 101,80 atau turun 0,16% dari nilai tukar petani Desember 21013 sebesar 101,96.
Enny menilai kebijakan subsidi BBM dari pemerintah selama ini justru memicu masalah-masalah baru. Layaknya kanker, lanjutnya, jika tidak segera diobati, masalahnya akan semakin rumit, dan ujung-ujungnya menahan laju pertumbuhan ekonomi.
“Kalau tidak ada terobosan di kebijakan subsidi, pertumbuhan ekonomi kita akan semakin lambat. Pemerintah seharusnya lebih ekspansif dengan meningkatkan produktivitas sektor riil dengan subsidi yang produktif, bukan menambah subsidi yang tidak produktif seperti BBM,” katanya.
Subsidi Pupuk Kurang, Kemiskinan Kian Mengancam
Kesejahteraan petani semakin menurun setelah rencana penambahan subsidi pupuk diperkirakan sulit untuk direalisasikan pada APBN-Perubahan 2014 akibat membengkaknya subsidi BBM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ringkang Gumiwang
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
5 jam yang lalu