Bisnis.com, JAKARTA — Harga garam diprediksi baka melonjak sekitar 20% pada Ramadhan lantaran permintaan bakal meninggi. Untuk itu, pemerintah diminta mulai melakukan program stabilisasi harga garam.
Ketua Umum Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Thohir mengatakan stabilisasi harga diperlukan agar pihak penjual, pembeli, maupun petani sama-sama untung.
“Saat Ramadhan, harga garam kemungkinan bisa naik sekitar 10% hingga 20% dari harga saat ini pada kisaran Rp580-Rp600 per kg. Namun, kadang penaikan harga tidak dinikmati petani garam,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (2/6/2014).
Kebutuhan Garam Nasional
URAIAN | TAHUN | ||||
2009 | 2010 | 2011 | 2012 | 2013 | |
Kebutuhan | 2.960.250 | 3.003.550 | 3.228.750 | 3.270.086 | 3.592.020 |
Garam Konsumsi | 1.160.150 | 1.200.800 | 1.426.000 | 1.466.336 | 1.568.804 |
a. Rumah Tangga | 700.000 | 720.000 | 747.000 | 732.645 | 746.454 |
b. Industri Aneka Pangan | 160.150 | 165.800 | 269.000 | 282.000 | 322.350 |
c. Industri Pengasinan Ikan | 300.000 | 315.000 | 410.000 | 451.691 | 500.000 |
Garam Industri | 1.800.100 | 1.802.750 | 1.802.750 | 1.803.750 | 2.027.500 |
a. Industri CAP dan Farmasi | 1.600.000 | 1.600.000 | 1.600.000 | 1.601.000 | 1.822.500 |
b. Industri CAP (perminyakan, kulit, tekstil, sabun, dsb) | 200.100 | 202.750 | 202.750 | 202.750 | 205.000 |
Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, 2014
Winarno mengatakan dia tidak yakin dengan kinerja PT Garam sebagai Lembaga Stabilisator Harga Garam Nasional. Alasannya, menurut Winarno, PT Garam belum memiliki kesiapan yang cukup.
“Sama dengan kami, mereka masih memiliki banyak masalah. Seperti terhambatnya produksi, minimnya kucuran dana. Jadi ya saya tidak yakin mereka bisa menstabilkan harga garam,” katanya.
Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pengembangan Usaha Kementerian Kelautan dan Perikanan Riyanto Basuki mengatakan dirinya belum bisa mengungkapkan berapa prediksi penaikan permintaan pada bulan puasa.
“Namun terkait Lembaga Stabilisator Harga Garam Nasional, saya juga berpikir PT Garam belum siap. Alasannya, belum ada penetapan yang bersifat mandatory. Perintah kepada PT Garam masih bersifat voluntary,” tuturnya (2/6/2014).
Selain itu, lanjut Riyanto, kapasitas PT Garam dinilai belum mampu untuk melakoni tugas tersebut. Menurutnya, jika PT Garam belum memiliki cabang di sembilan sentra produksi garam nasional, maka perseroan belum mampu menjalani tugas itu.
“Apalagi, koordinasi pengaturan dan pengawasan juga masih harus dilakukan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Jalannya masih panjang,” tukas Riyanto.
- Petani Garam: Desak Pembentukan Badan Penyangga
- Harga Garam: di Tingkat Petani di Jabar Terpuruk
- INDEKS BEI: Inilah 5 saham pendorong & penekan IHSG
- INDUSTRI GARAM: Rantai dagang harus dikawal pemerintah
- PRODUKSI GARAM: Pemerintah yakin tahun ini swasembada
- HARGA GARAM : Stabilisasi Butuh Peran Koperasi