Bisnis.com, JAKARTA - Tarif baru jalan tol Bogor Outer Ring Road (BORR) sebesar Rp5.500 telah berlaku sejak dini hari tadi, Rabu (4/6/2014) pukul 00:01 WIB, sesuai dengan SK Menteri Pekerjaan Umum.
Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar M. Zahir Siregar mengatakan penaikan tarif tersebut, diterapkan setelah seminggu dari terbitnya SK Menteri Pekerjaan Umum tersebut.
"Kami sebagai operator sudah melakukan sosialisasi selama sepekan melalui spanduk dan media massa," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (4/6/2014).
Sebelum adanya kenaikan, tarif BORR ialah Rp3.500 untuk rute Sentul Barat-Kedung Halang. Saat ini, sejak dioperasikannya seksi IIA, maka jarak BORR semakin panjang yakni dari Sentul Barat-Kedung Badak.